Diantaranya, jumlah temuan ladang ganja yang dirilis Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) dengan lahan yang dimiliki para terdakwa berbeda.
Dalam rilis resmi BB TNBTS, terdapat 59 lokasi penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Menurut Polisi, dari 59 titik ladang ganja, 17 titik diantaranya sudah diketahui pemiliknya.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menjelaskan, 17 lahan itu dimiliki oleh 6 orang terdakwa.
Yakni Tomo, Tono, Bambang, Ngatoyo, Suwari, dan Jumaat. Ditambah 1 orang yang saat ini masih buron yakni Edi.
Rinciannya, terdakwa Tomo dan Tono mengelola 3 lahan secara bersama-sama.
Kemudian, terdakwa Bambang 2 lahan, dan terdakwa Ngatoyo 2 lahan.
Selanjutnya, 2 lahan dimiliki oleh terdakwa Suwari, dan 3 lahan dimiliki terdakwa Jumaat.
Sebanyak 5 lahan sisanya, diketahui milik daftar pencarian orang (DPO) bernama Edi yang disebut-sebut sebagai otak penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
"Total 17 titik yang sudah diketahui, sisanya 42 titik sebagai barang bukti temuan dan belum diketahui pemiliknya," kata Untoro, Jumat (25/4/2025).
Berbeda dengan polisi yang menyebut 17 titik beserta rinciannya, dakwaan kejaksaan terhadap 6 orang terdakwa kasus ladang ganja sebagaimana dikutip dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, berbeda.
Dalam dakwaan, hanya terdapat 12 lahan yang diakui menjadi milik para terdakwa.
Rinciannya, terdakwa Tomo menanam di 3 lahan. Kemudian, terdakwa Tono menanam di 3 lahan, terdakwa Bambang 2 lahan, dan terdakwa Ngatoyo 2 lahan.
Sedangkan, 2 terdakwa lain yakni Suwari dan Jumaat hanya mengelola 2 lahan.
Sehingga, masih ada 47 lahan yang belum diketahui pemiliknya.
Untoro menjelaskan, lahan yang belum diketahui pemiliknya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
"Lahan yang belum diketahui, dari satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Untoro.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/25/164102878/kasus-ladang-ganja-gunung-semeru-ini-daftar-pemilik-lahan-ganja-menurut