LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru masih menyisakan banyak teka-teki. Sebab, ada 42 lokasi ladang ganja yang belum diketahui pemiliknya.
Pihak kepolisian masih mendalami pihak yang harus bertanggung jawab atas 42 titik ladang ganja tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah temuan ladang ganja yang dirilis Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNTS) sebanyak 59 lokasi. Berada di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini seluas 0,6 hektar.
Menurutnya, setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda, antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
"Luasan sekitar 0,6 hektar, ada di 59 titik berbeda," kata Septi melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Namun, dalam surat dakwaan terhadap 6 orang terdakwa kasus ladang ganja, sebagaimana dikutip dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, hanya terdapat 12 lahan yang diakui menjadi milik para terdakwa.
Rinciannya, terdakwa Tomo menanam di 3 lahan. Kemudian, terdakwa Tono menanam di 3 lahan, terdakwa Bambang 2 lahan, dan terdakwa Ngatoyo 2 lahan.
Sedangkan, 2 terdakwa lain, yakni Suwari dan Jumaat, hanya mengelola 2 lahan.
Sehingga, masih ada 47 lahan yang belum diketahui pemiliknya.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, mengkonfirmasi adanya lahan ganja di lereng Gunung Semeru yang belum diketahui pemiliknya.
Namun, jumlah yang belum diketahui pemiliknya itu bukan 47 titik, melainkan hanya 42 lahan.
"Ada 42 lahan yang belum diketahui pemiliknya, dari satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Untoro.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang