LUMAJANG, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus ganja Gunung Semeru menerima tuntutan berbeda dari jaksa penuntut umun Prasetyo Pristanto.
Padahal, ketiganya memiliki peran yang sama sebagai petani yang menanam ganja atas suruhan Edi yang kini masih buron.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menuntut terdakwa dihukum dengan masa kurungan yang beragam mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Ganja Gunung Semeru Dituntut Denda Rp 1 Miliar dan Pidana Penjara Berbeda-beda
Rinciannya, terdakwa atas nama Tono dituntut 7 tahun, terdakwa Bambang 11 tahun, sedangkan terdakwa Tomo dapat tuntutan terberat yakni 11 tahun.
Prasetyo menjelaskan, perbedaan tuntutan penjara yang diberikan jaksa kepada terdakwa didasarkan pada jumlah barang bukti tanaman ganja yang dimiliki terdakwa.
Menurutnya, semakin besar barang bukti yang dimiliki terdakwa maka tuntutannya juga semakin tinggi.
Baca juga: Kisah Serma Wahyu, 3 Tahun Gendong Anak-anak Seberangi Banjir Lahar Gunung Semeru
Dalam tuntutannya, jaksa menetapkan barang bukti yang dimiliki terdakwa Tomo sebanyak 29.937 batang tanaman ganja.
Sedangkan, terdakwa Bambang memiliki 12.587 batang tanaman ganja dan 10 kilogram daun ganja kering.
Kemudian, Tono yang mendapat tuntutan terendah memiliki barang bukti berupa 28 batang tanaman ganja.
"Yang membedakan tuntutan adalah barang bukti yang dimiliki terdakwa, semakin banyak barang bukti maka semakin tinggi tuntutannya," kata Pras di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks Pasangan Berpose di Ladang Ganja Gunung Bromo, Foto Dibuat AI
Tidak hanya tuntutan hukuman penjara yang berbeda, ketiga terdakwa juga dituntut subsider berbeda meskipun denda yang dituntutkan sama yakni Rp 1 miliar.
Menurut Prasetyo, perbedaan ini juga memperhatikan peran masing-masing terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru.
Meskipun sama-sama sebagai penanam, namun, kata Prasetyo, dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Tomo dan Bambang jadi yang terdekat dengan otak penanaman yakni Edi.
"Peran yang bersangkutan juga kita pertimbangkan, kalau lihat sidangnya kan kita tahu bahwa mereka ini yang ngikut terus sama Edi," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang