SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal membuka tiga posko pengaduan untuk karyawan yang ingin melaporkan terkait ijazahnya yang ditahan oleh pihak perusahaan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan posko pelaporan penahanan ijazah tersebut bakal dibuka di Disperinaker Surabaya dan Jawa Timur (Jatim) serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
"Saya membuka posko, membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan (barang jaminan lainnya), semuanya," kata Eri ketika berada di ruang sidang Pemkot Surabaya, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Eri Cahyadi Bakal Temani 30 Korban Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi
Eri menyebut, posko itu dibuka bersamaan dengan laporan 30 mantan karyawan dari perusahaan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
"Mulai Kamis (17/4/2025) sudah dibuka, jadi sejak (karyawan) laporan (ke polisi) itu, akan dibuka. Posko ini akan kita buka dalam waktu tiga bulan, sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.
Baca juga: Ditanya Soal Menahan Ijazah 31 Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
Lebih lanjut, kata Eri, pihaknya membuka posko tersebut dengan tujuan memudahkan para mantan karyawan untuk melapor jika mengalami penahanan oleh perusahaan sebelumnya.
"(Buka posko) dengan harapan apa? Semuanya (korban penahanan ijazah melapor). Kan kemungkinan yang lainnya juga ada, kita buka setelah itu kita selesaikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disperinaker, Achmad Zaini, mengungkapkan, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal berniat untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"(Melapor) ke Polres (Pelabuhan Tanjung Perak) yang sementara masuk ke pengacara di sana 31 (orang). Dari kemarin satu (korban) berarti 31, yang baru 30 (karyawan)," ucap Zaini di Balai Kota Surabaya.
"(Mereka ini) bukan resign (mengundurkan diri) ya, saya ulangi, ada yang dikeluarkan dan ada yang keluar sendiri. Betul (semuanya mantan karyawan UD Sentoso Seal)," tambahnya.
Sedangkan, korban, Nila Handiani, sudah melaporkan UD Sentoso Seal terlebih dahulu terkait penahanan ijazah ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).
"(Pelaporan perihal) tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," kata Nila setelah menyelesaikan laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
"(Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota Surabaya) Bapak Armuji (Jan Hwa Diana), nggeh sampun (iya sudah), matur suwun (terima kasih)," imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang