LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 191 tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terancam dipecat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menyampaikan bahwa 191 tenaga honorer yang terancam dipecat tahun ini tidak akan mendapatkan pesangon.
Menurutnya, dalam kontrak kerja yang ditandatangani tenaga honorer itu, tidak disebutkan akan mendapatkan pesangon saat kontraknya diputus.
"Tidak ada (pesangon) karena dalam kontrak tidak disebutkan," kata Agus di Lumajang, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: 968 Honorer Tenaga Pendidikan di Lumajang Terancam Diberhentikan
Meski begitu, Agus memastikan gaji bulan Januari dan beberapa hari di bulan Februari akan tetap dibayarkan sesuai kontrak pegawai.
"Kalau gaji tetap dibayarkan, tapi saat ini masih menunggu, belum kita bayarkan," katanya.
Agus mengatakan bahwa para pegawai ini sejatinya dikontrak Pemkab Lumajang selama 1 tahun.
Namun, karena kebijakan pemerintah melarang adanya pegawai honorer, nasib para pegawai ini jadi terancam.
Masalahnya, para pegawai ini tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, ratusan pegawai kontrak ini juga tidak mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) lantaran tidak memenuhi syarat.
"Saya meyakini mereka kontraknya sampai Desember, tapi kondisi ini ya kita harus ada perubahan kontrak," katanya.
Agus menyampaikan bahwa pembahasan persoalan tenaga kontrak akan dilakukan lagi bersama DPRD Lumajang pada Senin depan.
"Hasil rapat ini masih bisa didiskusikan antara penyedia tenaga kontrak tersebut. Nanti akan didiskusikan kembali antara OPD dan Komisi A DPRD Lumajang," ujar Agus.
Apabila hasilnya tidak berubah, ratusan tenaga honorer tersebut bisa langsung diberhentikan tanpa memperoleh pesangon.
"Jika tidak ada solusi, paling tidak (pemberhentian tenaga kontrak) pada pertengahan bulan ini. Hari Senin depan akan ada pengumuman. Dalam kontrak juga tidak ada pesangon dan ya putus permanen," kata Agus.
Sementara itu, tenaga pendidikan alias guru honorer di Kabupaten Lumajang juga terancam pemberhentian.
Jumlahnya sekitar 968 tenaga pendidikan. "Jumlah tersebut belum termasuk dinas pendidikan. Nasibnya juga bisa sama, guru tenaga kontrak juga penggajiannya tidak dari APBD," katanya.
Terakhir, Sekda meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanfaatkan dengan maksimal keterbatasan anggaran yang ada.
"Kami yakin pemerintahan harus tetap berjalan meski dengan keterbatasan personel yang ada. OPD akan memutar otak (untuk menjalankannya)," papar Agus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang