SURABAYA, KOMPAS.com - NK (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Dulunya, NK merupakan pemilik dan pengelola panti asuhan di Surabaya. Namun, sejak 2022, izin tidak diperpanjang sehingga berubah menjadi rumah penampungan ilegal.
Kasus pencabulan anak yang dilakukan di panti asuhannya ini mencuat setelah satu korban kabur dan melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Berikut tujuh fakta terkait dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya:
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan Pelaku Pencabulan di Surabaya Tidak Mengakui Perbuatannya
1. Korban Lebih dari 2 Orang
Kasus pencabulan dan kekerasan seksual fisik yang dilakukan pemilik rumah penampungan atau panti asuhan di Surabaya diduga memakan dua korban.
“Sementara dalam laporan ini dua (korban),” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo kepada Kompas.com di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).
Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih dilakukan oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
“Siapa tahu bertambah. Kami akan menelusuri lagi,” imbuhnya.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan Pelaku Pencabulan di Surabaya Tidak Mengakui Perbuatannya
2. Hampir 4 Tahun
Tersangka pertama kali melecehkan korban yang merupakan anak asuhnya pada Januari 2022, satu bulan sebelum diceraikan oleh istri. Korbannya, anak asuh perempuan berusia 15 tahun.
Sementara itu, korban pertama kali dicabuli pada Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB dengan modus diajak ke kamar kosong. Pencabulan ini berlangsung hingga 2025.
Terakhir pada 20 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tersangka kembali meminta korban untuk memijat di kamar. Korban yang tak tahan dengan tindakan tersangka akhirnya kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka.