SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada pagar laut di sepanjang garis pantai Jawa Timur.
Selain untuk kegiatan pelabuhan, kawasan garis pantai di Jawa Timur selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan wisata dan perikanan budidaya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Isa Anshori, mengatakan, pihaknya bersama unsur keamanan laut dari TNI, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan selama ini rutin menggelar patroli.
"Insyaallah sampai saat ini tidak ada laporan ditemukan pagar laut di perairan Jatim. Kami bersama stakeholder rutin menggelar patroli," katanya dikonfirmasi Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Kubu Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi pada Pilkada Jatim
Jawa Timur, menurut dia, memiliki kurang lebih 3.500 kilometer garis pantai dari wilayah utara di Kabupaten Tuban hingga ke wilayah selatan di Kabupaten Pacitan.
"Kawasan garis pantai di Jawa Timur selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan wisata dan perikanan budidaya," ujarnya.
Baca juga: Pagar Laut Bekasi Disegel KKP, Komisi IV DPR Akan Cek soal Izinnya
Dia hanya memastikan, sesuai regulasi yang ada, pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil dari garis pantai tetap harus seizin Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pagar laut sebelumnya ditemukan di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat.
Pagar laut di Tangerang berdiri sepanjang 30,16 kilometer dengan struktur dari bambu dengan tinggi sekitar 6 meter yang ditambah paranet dan pemberat dari karung pasir.
Kemudian, di pesisir utara Bekasi, pagar laut sepanjang delapan kilometer terbuat dari ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di dua sudut wilayah Tarumajaya.
Terbaru, kemunculan tiga pagar laut ditemukan di seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara, dengan panjang sekitar 1,5 kilometer dan 600 meter.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan pagar laut Tangerang tidak memiliki izin resmi dan dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Keberadaan pagar laut Bekasi yang semula sah dan legal kini disegel oleh KKP.
Pagar laut tersebut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Sementara untuk pagar laut Pulau C, Pemprov DKI sedang menelusuri legalitasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang