Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baqi Memorial Park di Malang Diklaim Sudah Berizin, Bagaimana Kata Pemkab?

Kompas.com, 17 Januari 2025, 16:48 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Manajemen PT Bumi Berkah Propertindo angkat bicara tentang polemik penolakan warga terhadap pembangunan makam komersial, Baqi Memorial Park, di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman, mengeklaim bahwa proyeknya itu sudah memiliki izin, berdasarkan Surat Persetujuan Izin Lingkungan yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga masyarakat Desa Pandan Mulyo tentang akan dibangunnya pemakaman muslim,” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Baca juga: Warga Pandanmulyo Tajinan Tolak Rencana Pembangunan Pemakaman Komersial

Surat persetujuan yang dimaksud adalah surat izin dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo, meliputi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), atas nama Akhwan S Ketua RW 01; Sanimin Ketua RT 01; Ahmadi Ketua RT 02; P Kuswo Ketua RT 03; Bapak Turiman Ketua RT 04; dan Bapak Subandi Ketua RT 05.

“Pada tanggal 31 Desember 2024, kami juga telah menghadap petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dan petugas DPKPCK telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses perizinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar dan sedang dalam proses validasi berkas di pemerintah pusat,” bebernya.

Baca juga: PLN Mobile Proliga 2025 Malang, Jadi Ajang Hiburan dan Ada Cashback

Diketahui, memang dalam surat persetujuan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo yang dilampirkan, sejumlah nama yang disebut melakukan tanda tangan sekaligus stempel.

Hanya saja, tidak tertuang adanya tanda tangan kepala dusun serta kepala desa setempat.

Ketika ditanya, Aditya menjawab singkat.

“Untuk surat persetujuan izin lingkungan, seperti yang dilampirkan nggeh. Pak,” ujarnya.

Sekretaris Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menampik adanya izin tersebut. Menurutnya, sejauh ini belum ada dalam register permohonan.

“Yang jelas, segala pemanfaatan ruang di Kabupaten Malang tentunya terlebih dahulu perlu persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Nah, salah satu syarat penerbitan KKPR itu adalah persetujuan masyarakat atau warga sekitar,” ujarnya.

“Nah, kalau saat ini ada penolakan warga, tentunya sudah bisa diambil kesimpulannya kan?” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno, membenarkan bahwa rencana proyek Baqi Memorial Park itu belum ada izin dari pemerintah desa.

“Belum, kami belum pernah mengeluarkan izin secara resmi terkait rencana proyek makam itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/1/2024).

Pada mulanya, Sutikno membenarkan beberapa waktu lalu pihak Baqi Memorial Park pernah silaturahmi ke pemerintah desa untuk pembebasan lahan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau