Sutikno menyebut pihak desa saat itu sempat membantu karena direncanakan untuk proyek pembangunan perumahan.
“Memang kami dukung waktu itu. Karena ketika ditanya, mereka menyebut untuk pembangunan perumahan,” jelasnya.
Hanya saja, beberapa waktu kemudian mereka meminta izin kembali untuk mengubah rencana proyek pembangunan rumah itu menjadi pemakaman komersial, disertai surat persetujuan dari warga dan para ketua RT.
“Tapi saya tidak langsung percaya. Saya kroscek ke warga, ternyata mereka menolak. Adapun warga yang bertanda tangan mengaku tidak tahu kalau tanda tangan itu untuk persetujuan proyek pemakaman, melainkan untuk proyek perumahan,” terangnya.
Atas dasar itu, Sutikno menyebut sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemakaman komersial Baqi Memorial Park itu.
“Kami selaku pemerintah desa tentu berada di pihak warga,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang melakukan aksi penolakan atas rencana pembangunan proyek makam komersial, Baqi Memorial Park, di Dusun Dawuhan, yang berada di bawah naungan PT Bumi Berkah Propertindo.
Aksi penolakan itu diekspresikan warga dengan memasang spanduk penolakan berukuran kurang lebih 3x1 meter di beberapa sudut kampung dengan narasi ‘Warga Pandanmulyo menolak proyek makam komersial Baqi Memorial Park’, serta memasang pagar bambu di sepanjang akses masuk lahan.
Mereka menolak lantaran tidak setuju wilayahnya dibangun tempat pemakaman. Mereka lebih sepakat apabila kawasan itu dibangun menjadi perumahan.
Rencana proyek itu disebut-sebut belum memiliki izin dari warga sekaligus dari pemerintah dan instansi terkait.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang