MALANG, KOMPAS.com - Manajemen PT Bumi Berkah Propertindo angkat bicara tentang polemik penolakan warga terhadap pembangunan makam komersial, Baqi Memorial Park, di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman, mengeklaim bahwa proyeknya itu sudah memiliki izin, berdasarkan Surat Persetujuan Izin Lingkungan yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga masyarakat Desa Pandan Mulyo tentang akan dibangunnya pemakaman muslim,” ungkapnya dalam keterangan resminya.
Baca juga: Warga Pandanmulyo Tajinan Tolak Rencana Pembangunan Pemakaman Komersial
Surat persetujuan yang dimaksud adalah surat izin dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo, meliputi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), atas nama Akhwan S Ketua RW 01; Sanimin Ketua RT 01; Ahmadi Ketua RT 02; P Kuswo Ketua RT 03; Bapak Turiman Ketua RT 04; dan Bapak Subandi Ketua RT 05.
“Pada tanggal 31 Desember 2024, kami juga telah menghadap petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dan petugas DPKPCK telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses perizinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar dan sedang dalam proses validasi berkas di pemerintah pusat,” bebernya.
Baca juga: PLN Mobile Proliga 2025 Malang, Jadi Ajang Hiburan dan Ada Cashback
Diketahui, memang dalam surat persetujuan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo yang dilampirkan, sejumlah nama yang disebut melakukan tanda tangan sekaligus stempel.
Hanya saja, tidak tertuang adanya tanda tangan kepala dusun serta kepala desa setempat.
Ketika ditanya, Aditya menjawab singkat.
“Untuk surat persetujuan izin lingkungan, seperti yang dilampirkan nggeh. Pak,” ujarnya.
Sekretaris Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menampik adanya izin tersebut. Menurutnya, sejauh ini belum ada dalam register permohonan.
“Yang jelas, segala pemanfaatan ruang di Kabupaten Malang tentunya terlebih dahulu perlu persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Nah, salah satu syarat penerbitan KKPR itu adalah persetujuan masyarakat atau warga sekitar,” ujarnya.
“Nah, kalau saat ini ada penolakan warga, tentunya sudah bisa diambil kesimpulannya kan?” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno, membenarkan bahwa rencana proyek Baqi Memorial Park itu belum ada izin dari pemerintah desa.
“Belum, kami belum pernah mengeluarkan izin secara resmi terkait rencana proyek makam itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/1/2024).
Pada mulanya, Sutikno membenarkan beberapa waktu lalu pihak Baqi Memorial Park pernah silaturahmi ke pemerintah desa untuk pembebasan lahan.