Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baqi Memorial Park di Malang Diklaim Sudah Berizin, Bagaimana Kata Pemkab?

Kompas.com, 17 Januari 2025, 16:48 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Manajemen PT Bumi Berkah Propertindo angkat bicara tentang polemik penolakan warga terhadap pembangunan makam komersial, Baqi Memorial Park, di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman, mengeklaim bahwa proyeknya itu sudah memiliki izin, berdasarkan Surat Persetujuan Izin Lingkungan yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2024.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga masyarakat Desa Pandan Mulyo tentang akan dibangunnya pemakaman muslim,” ungkapnya dalam keterangan resminya.

Baca juga: Warga Pandanmulyo Tajinan Tolak Rencana Pembangunan Pemakaman Komersial

Surat persetujuan yang dimaksud adalah surat izin dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo, meliputi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), atas nama Akhwan S Ketua RW 01; Sanimin Ketua RT 01; Ahmadi Ketua RT 02; P Kuswo Ketua RT 03; Bapak Turiman Ketua RT 04; dan Bapak Subandi Ketua RT 05.

“Pada tanggal 31 Desember 2024, kami juga telah menghadap petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dan petugas DPKPCK telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses perizinan Baqi Memorial Park sudah melalui prosedur yang benar dan sedang dalam proses validasi berkas di pemerintah pusat,” bebernya.

Baca juga: PLN Mobile Proliga 2025 Malang, Jadi Ajang Hiburan dan Ada Cashback

Diketahui, memang dalam surat persetujuan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandanmulyo yang dilampirkan, sejumlah nama yang disebut melakukan tanda tangan sekaligus stempel.

Hanya saja, tidak tertuang adanya tanda tangan kepala dusun serta kepala desa setempat.

Ketika ditanya, Aditya menjawab singkat.

“Untuk surat persetujuan izin lingkungan, seperti yang dilampirkan nggeh. Pak,” ujarnya.

Sekretaris Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menampik adanya izin tersebut. Menurutnya, sejauh ini belum ada dalam register permohonan.

“Yang jelas, segala pemanfaatan ruang di Kabupaten Malang tentunya terlebih dahulu perlu persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Nah, salah satu syarat penerbitan KKPR itu adalah persetujuan masyarakat atau warga sekitar,” ujarnya.

“Nah, kalau saat ini ada penolakan warga, tentunya sudah bisa diambil kesimpulannya kan?” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno, membenarkan bahwa rencana proyek Baqi Memorial Park itu belum ada izin dari pemerintah desa.

“Belum, kami belum pernah mengeluarkan izin secara resmi terkait rencana proyek makam itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/1/2024).

Pada mulanya, Sutikno membenarkan beberapa waktu lalu pihak Baqi Memorial Park pernah silaturahmi ke pemerintah desa untuk pembebasan lahan.

Sutikno menyebut pihak desa saat itu sempat membantu karena direncanakan untuk proyek pembangunan perumahan.

“Memang kami dukung waktu itu. Karena ketika ditanya, mereka menyebut untuk pembangunan perumahan,” jelasnya.

Hanya saja, beberapa waktu kemudian mereka meminta izin kembali untuk mengubah rencana proyek pembangunan rumah itu menjadi pemakaman komersial, disertai surat persetujuan dari warga dan para ketua RT.

“Tapi saya tidak langsung percaya. Saya kroscek ke warga, ternyata mereka menolak. Adapun warga yang bertanda tangan mengaku tidak tahu kalau tanda tangan itu untuk persetujuan proyek pemakaman, melainkan untuk proyek perumahan,” terangnya.

Atas dasar itu, Sutikno menyebut sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemakaman komersial Baqi Memorial Park itu.

“Kami selaku pemerintah desa tentu berada di pihak warga,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang melakukan aksi penolakan atas rencana pembangunan proyek makam komersial, Baqi Memorial Park, di Dusun Dawuhan, yang berada di bawah naungan PT Bumi Berkah Propertindo.

Aksi penolakan itu diekspresikan warga dengan memasang spanduk penolakan berukuran kurang lebih 3x1 meter di beberapa sudut kampung dengan narasi ‘Warga Pandanmulyo menolak proyek makam komersial Baqi Memorial Park’, serta memasang pagar bambu di sepanjang akses masuk lahan.

Mereka menolak lantaran tidak setuju wilayahnya dibangun tempat pemakaman. Mereka lebih sepakat apabila kawasan itu dibangun menjadi perumahan.

Rencana proyek itu disebut-sebut belum memiliki izin dari warga sekaligus dari pemerintah dan instansi terkait.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau