Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Kembar di Nganjuk Tewas di Kolam Ikan Depan Rumah Saat Ditinggal Tidur Siang, Orangtua Dapat Dipidana

Kompas.com, 14 Januari 2025, 08:13 WIB
Usman Hadi ,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Dua balita kembar berusia sekitar setahun ditemukan tewas terapung di kolam ikan di depan rumahnya di Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat kedua orangtua korban, RH (38) dan PF (43), sedang tidur siang di dalam rumah.

Pengamat Hukum dari Yurisia Law Firm, Anang Hartoyo SH MH, menyatakan bahwa jika ditemukan unsur kelalaian, orangtua korban dapat dikenakan pasal 359 KUHP.

Baca juga: Orangtua Tidur Siang, Balita Kembar Meninggal Terapung di Kolam Ikan Depan Rumah

“Orangtua yang tidur siang sehingga menyebabkan kedua anaknya meninggal dunia akibat tenggelam dapat dikenakan pasal 359 KUHP, karena kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Anang kepada Kompas.com.

Selain itu, Anang menambahkan bahwa pasal 304 KUHP juga dapat diterapkan jika terbukti ada unsur penelantaran anak.

“Jika terbukti ada pembiaran terhadap kewajiban pengawasan (anak), pasal 304 KUHP juga dapat diterapkan, yang mengatur pembiaran dalam situasi berbahaya dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan,” tuturnya.

Kasus ini tergolong dalam kategori delik umum, yang berarti dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu.

“Kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan, sehingga dapat diproses tanpa adanya laporan dari pihak tertentu, karena terkait dengan kepentingan publik dalam menegakkan hukum atas kematian seseorang,” ujar Anang.

Meskipun demikian, Anang mengingatkan agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan situasi konkret dan dampak emosional yang dialami oleh kedua orangtua korban.

Baca juga: Balita Kembar di Nganjuk Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Depan Rumah, Orangtua Syok

“Menurut hemat saya, penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur kealpaan, situasi konkret, dan dampak emosional yang telah dialami oleh orang tua tersebut,” tutup Anang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, menjelaskan bahwa orangtua korban telah membuat surat pernyataan dan menganggap insiden ini sebagai musibah.

Mereka juga telah menerima kejadian tersebut.

“(Kasusnya) ya sudah selesai, tidak ada (proses hukum selanjutnya),” ujar Supriyanto kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

“Ini murni kecelakaan,” tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau