NGANJUK, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Siswantoro mengimbau pelaku penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Fathul Mubtadi'in di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, untuk segera menyerahkan diri.
Imbauan ini disampaikan menyusul laporan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, Muhammad Kafabihi Maulana (12), mengalami luka serius, hingga harus menjalani operasi.
"Kami berharap kepada keluarga pelaku untuk ikut serta menyelesaikan masalah ini dengan menyerahkan pelaku."
"Tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku, namun kami tetap mengutamakan penyelesaian secara manusiawi," ujar Siswantoro, di Nganjuk, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Video Viral, Sekelompok Remaja Wanita Sidoarjo Melakukan Penganiayaan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, korban sempat mengalami pendarahan otak dan kini menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan, Kota Kediri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah teman sekamar korban di pondok pesantren, yang diduga melakukan kekerasan fisik hingga korban mengalami kondisi serius," tutur Julkifli.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam kamar pondok pesantren.
Awalnya, korban dibawa ke rumah kerabatnya karena mengeluh pusing. Setelah menjalani pemeriksaan, korban didiagnosis menderita sakit tipes, namun kondisinya terus memburuk.
Korban kemudian mengaku kepada keluarganya bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri berinisial AF, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Korban yang masih duduk di bangku SMP ini mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc, yang mengharuskannya menjalani operasi kepala.
Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Pria Dalam Ruko di Sleman, Diduga Korban Penganiayaan
Selain itu, laporan menyebutkan, tubuh bagian kirinya terasa seperti mengalami kelumpuhan.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak keluarga, teman sekamar korban, serta pihak pondok pesantren."
"Barang bukti berupa hasil diagnosis medis korban juga telah dikumpulkan," tutup Julkifli.
Kasus penganiayaan ini baru dilaporkan oleh orangtua korban ke Kantor Kepolisian Sektor Prambon pada Senin (9/12/2024) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Prambon, AKP Ridwan menjelaskan, korban sempat menutupi kejadian tersebut dari kedua orangtuanya.
“Anak ini pada saat ditanyai tidak ngaku, kena apa, jatuh atau apa, itu enggak ngaku. Makanya kita masih intensif untuk melakukan lidik dulu atas laporan yang kemarin,” sambung Ridwan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang