SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kronologi pengeroyokan pendukung salah satu paslon Pilkada Sampang hingga tewas.
Kejadian bermula dari kedatangan calon kepala daerah petahana Slamet Junaidi ke padepokan Babusaalam milik Kiai Mualif pada Minggu (17/11/2024).
Kedatangan calon petahana diketahui oleh Kiai Hamdudin. Kiai Mualif adalah menantu keponakan Kiai Hamdudin.
"Kedatangan petahana menimbulkan ketidaksenangan Kiai Hamdudin karena Kiai Mualif tidak izin untuk menyambut kedatangan rombongan petahana," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: 3 Pengeroyok Simpatisan Paslon Pilkada Sampang Terancam 12 Tahun Penjara
Kelompok Kiai Hamdudin mencoba menghadang kelompok petahana saat pulang dari padepokan Kiai Mualif. Adu mulut kedua kelompok tak terhindarkan.
"Seorang bernama Muadi dari kubu Kiai Mualif menyampaikan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan massa penghadang dengan bahasa Madura yang artinya kalau mau carok nanti saja," ujar Farman.
Baca juga: Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dikeroyok, Ketua KPU Jatim Bersuara
Setelah rombongan petahana meninggalkan lokasi penghadangan, terjadi percekcokan lanjutan antara saksi Asrofi dengan Kiai Hamdudin.
Percekcokan itu rupanya menimbulkan isu bahwa saksi telah memukul Kiai Hamdudin. Akibatnya, ia sempat dikejar massa hingga akhirnya ditarik masuk ke dalam padepokan, salah satunya oleh korban Jimmy Sugito Putra.
Korban disebut berupaya melindungi saksi Asrofi dari kejaran massa yang marah. Massa yang marah itu kemudian menyerang korban Jimmy hingga akhirnya meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit.
Dalam peristiwa ini, tiga orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni MS, AR dan FS.
Ketiga tersangka disebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka FS membantu tersangka AR membacok memakai celurit sebanyak dua kali. Untuk tersangka AR, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban.
Ia juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka MS diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang