DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota sejak Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka berinisial YN, pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
"Terhadap YN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Baca juga: PT STM di Dompu Hentikan Kegiatan Eksplorasi Imbas Pembakaran Kantor
Joni mengungkapkan, penahanan tersangka YN dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024, kemudian sprindik khusus nomor 06/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Baca juga: KPU Dompu Kekurangan 2.654 Surat Suara
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka YN, lanjut dia, negara mengalami kerugian hingga Rp 944 juta.
"Hasil pemeriksaan ahli menerangkan kerugian negara sebesar Rp 944 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, dengan ditahannya tersangka YN, maka sudah ada dua orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota.
Sebelumnya, penyidik telah menahan tersangka AH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang