Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ronald Tannur Menatap 2 Anjingnya Saat Digelandang Penyidik

Kompas.com, 28 Oktober 2024, 08:30 WIB
Achmad Faizal,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap tim gabungan Kejaksaan di rumahnya di kompleks perumahan Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.

Dalam video penangkapan yang diperoleh dari tim kejaksaan, tampak Ronald Tannur mengenakan atasan kaus warna krem dan celana panjang warna hitam.

Dia juga merangkul tas putih dan bermasker hitam. Dalam perjalanan keluar dari pintu rumah, Ronald Tannur tampak menoleh ke arah dua kandang anjing piaraannya sambil berjalan.

Kedua anjing dalam kandang juga sempat menggonggong untuk merespons tatapan Ronald Tannur.

Baca juga: Ronald Tannur Tertunduk, Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Putra mantan anggota Fraksi PKB DPR RI itu lantas terus berjalan menuju mobil tim kejaksaan yang menunggu di depan rumah.

Saat ditangkap di lantai II rumahnya, Ronald Tannur disebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Minggu malam.

Ronald Tannur juga disebut berupaya menunda-nunda eksekusi. "Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," kata dia.

Ronald Tannur, menurut dia, memiliki dua alamat sesuai yang tercatat dalam administrasi perkara, yakni di Perumahan Pakuwon City Surabaya, dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dideteksi ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," ujar dia.

Baca juga: Usai Dieksekusi di Rumahnya, Ronald Tannur Dititipkan di Rutan Medaeng

Berdasarkan keterangan di situs MA, vonis lima tahun penjara untuk Ronald Tannur diputus oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya Juli 2024 lalu

Sebelumnya, pada Juni 2024, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun, ketiga hakim tersebut membebaskan Ronald Tannur. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Baca juga: Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya, Tak Melawan, tapi Sempat Menunda-nunda

Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat dalam kasus yang sama. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau