SURABAYA, KOMPAS.com - Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap tim gabungan Kejaksaan di rumahnya di kompleks perumahan Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.
Dalam video penangkapan yang diperoleh dari tim kejaksaan, tampak Ronald Tannur mengenakan atasan kaus warna krem dan celana panjang warna hitam.
Dia juga merangkul tas putih dan bermasker hitam. Dalam perjalanan keluar dari pintu rumah, Ronald Tannur tampak menoleh ke arah dua kandang anjing piaraannya sambil berjalan.
Kedua anjing dalam kandang juga sempat menggonggong untuk merespons tatapan Ronald Tannur.
Baca juga: Ronald Tannur Tertunduk, Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol
Putra mantan anggota Fraksi PKB DPR RI itu lantas terus berjalan menuju mobil tim kejaksaan yang menunggu di depan rumah.
Saat ditangkap di lantai II rumahnya, Ronald Tannur disebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Minggu malam.
Ronald Tannur juga disebut berupaya menunda-nunda eksekusi. "Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," kata dia.
Ronald Tannur, menurut dia, memiliki dua alamat sesuai yang tercatat dalam administrasi perkara, yakni di Perumahan Pakuwon City Surabaya, dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Setelah dideteksi ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," ujar dia.
Baca juga: Usai Dieksekusi di Rumahnya, Ronald Tannur Dititipkan di Rutan Medaeng
Berdasarkan keterangan di situs MA, vonis lima tahun penjara untuk Ronald Tannur diputus oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).
Putusan kasasi itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya Juli 2024 lalu
Sebelumnya, pada Juni 2024, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dia dianggap terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun, ketiga hakim tersebut membebaskan Ronald Tannur. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Baca juga: Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya, Tak Melawan, tapi Sempat Menunda-nunda
Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat dalam kasus yang sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang