Editor
KOMPAS.com - Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim gabungan Kejaksaan di kediamannya, perumahan Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.10 WIB.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Ronald Tannur telah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Saat digelandang petugas menuju mobil, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti ini tampak tertunduk. Wajahnya tertutup masker, sedangkan tangannya diborgol.
Baca juga: Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya, Tak Melawan, tapi Sempat Menunda-nunda
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, Ronald Tannur tidak melawan ketika diringkus petugas. Namun, ia sempat menunda-nunda eksekusi.
"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," ujarnya kepada awak media, Minggu malam.
Mia menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan Ronald.
"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," ucapnya, dilansir dari Antara.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya
Menurut Mia, penangkapan dilakukan tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya.
Setiba di rumah Ronald, petugas langsung menjemput terpidana dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," ungkapnya.
Lalu, sekitar pukul 14.45 WIB, petugas membawa Ronald Tannur ke Kejati Jatim.
Setelah penangkapan ini, Ronald Tannur akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.
"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," tutur Mia.
Baca juga: Usai Dieksekusi di Rumahnya, Ronald Tannur Dititipkan di Rutan Medaeng