Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Madiun Temukan Aksi Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Paslon Bonus

Kompas.com, 9 Oktober 2024, 10:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, sedang menelusuri penyebaran uang pecahan Rp 50.000 yang diduga dilakukan oleh seseorang saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 03, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, pada Minggu (6/10/2024).

Penelusuran ini dilakukan setelah tim Bawaslu yang hadir di lokasi kampanye menemukan aksi tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, menyatakan bahwa kasus penyebaran uang ini merupakan temuan timnya.

Oleh karena itu, Bawaslu segera merapatkan hasil temuan tersebut bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Bacawagub Bali Bagi-bagi Uang di Turnamen Olahraga Pelajar, Bawaslu Selidiki

“Kami Bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya, jika nanti ada pelanggaran, itu adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidana di situ,” ungkap Wahyu, Rabu (9/10/2024).

Wahyu menambahkan bahwa Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyebaran uang tersebut.

Fokus awal Bawaslu adalah memastikan unsur-unsur pelanggaran terpenuhi sebelum melanjutkan proses klarifikasi.

“Dan ini masih proses. Jika sudah berjalan penanganan pelanggaran dan ada hasil kajian akhir, maka kami pasti akan sampaikan ke media,” tutur Wahyu.

Kantongi nama yang terlibat

Ketika ditanya mengenai ketentuan bagi-bagi uang dalam kampanye, Wahyu menjelaskan bahwa Pasal 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang praktik politik uang oleh calon, tim pemenangan, maupun tim kampanye.

Bawaslu Kota Madiun mengeklaim telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam penyebaran uang tersebut.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang. Sehingga nama-nama ini akan ditindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama polisi dan jaksa,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, jika dalam kajian akhir semua unsur terpenuhi, kasus ini akan dilimpahkan ke polisi untuk penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya akan diteruskan ke jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.

Bawaslu Kota Madiun juga akan gencar mensosialisasikan pelanggaran dan tindak pidana dalam pilkada, mengingat ada 60 tindak pidana pilkada yang diatur dalam undang-undang.

Bawaslu diminta objektif

Sukriyanto, Ketua Tim Pemenangan BONUS, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bawaslu Kota Madiun.

Namun, ia meminta agar Bawaslu bersikap objektif dan seimbang terhadap semua pasangan calon.

“Kami tim Bonus mengapresiasi Bawaslu dalam menegakkan aturan main dalam pilkada ini. Namun, harus dilakukan secara objektif dan seimbang, semua paslon harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah,” kata Sukriyanto.

Sukriyanto menjelaskan bahwa orang yang terlihat dalam video atau gambar sedang membagi-bagikan uang bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan Bonus.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum pasangan calon tiba di lokasi kampanye.

“Peristiwa yang dikatakan bagi-bagi uang tersebut terjadi sebelum acara inti kampanye dimulai dan paslon belum sampai di lokasi kampanye terbuka,” jelas Sukriyanto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau