MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, sedang menelusuri penyebaran uang pecahan Rp 50.000 yang diduga dilakukan oleh seseorang saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 03, Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus) di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, pada Minggu (6/10/2024).
Penelusuran ini dilakukan setelah tim Bawaslu yang hadir di lokasi kampanye menemukan aksi tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, menyatakan bahwa kasus penyebaran uang ini merupakan temuan timnya.
Oleh karena itu, Bawaslu segera merapatkan hasil temuan tersebut bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Bacawagub Bali Bagi-bagi Uang di Turnamen Olahraga Pelajar, Bawaslu Selidiki
“Kami Bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya, jika nanti ada pelanggaran, itu adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidana di situ,” ungkap Wahyu, Rabu (9/10/2024).
Wahyu menambahkan bahwa Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyebaran uang tersebut.
Fokus awal Bawaslu adalah memastikan unsur-unsur pelanggaran terpenuhi sebelum melanjutkan proses klarifikasi.
“Dan ini masih proses. Jika sudah berjalan penanganan pelanggaran dan ada hasil kajian akhir, maka kami pasti akan sampaikan ke media,” tutur Wahyu.
Ketika ditanya mengenai ketentuan bagi-bagi uang dalam kampanye, Wahyu menjelaskan bahwa Pasal 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang praktik politik uang oleh calon, tim pemenangan, maupun tim kampanye.
Bawaslu Kota Madiun mengeklaim telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam penyebaran uang tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang. Sehingga nama-nama ini akan ditindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama polisi dan jaksa,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, jika dalam kajian akhir semua unsur terpenuhi, kasus ini akan dilimpahkan ke polisi untuk penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya akan diteruskan ke jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.
Bawaslu Kota Madiun juga akan gencar mensosialisasikan pelanggaran dan tindak pidana dalam pilkada, mengingat ada 60 tindak pidana pilkada yang diatur dalam undang-undang.
Sukriyanto, Ketua Tim Pemenangan BONUS, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bawaslu Kota Madiun.
Namun, ia meminta agar Bawaslu bersikap objektif dan seimbang terhadap semua pasangan calon.
“Kami tim Bonus mengapresiasi Bawaslu dalam menegakkan aturan main dalam pilkada ini. Namun, harus dilakukan secara objektif dan seimbang, semua paslon harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah,” kata Sukriyanto.
Sukriyanto menjelaskan bahwa orang yang terlihat dalam video atau gambar sedang membagi-bagikan uang bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan Bonus.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum pasangan calon tiba di lokasi kampanye.
“Peristiwa yang dikatakan bagi-bagi uang tersebut terjadi sebelum acara inti kampanye dimulai dan paslon belum sampai di lokasi kampanye terbuka,” jelas Sukriyanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang