Salin Artikel

Bawaslu Madiun Temukan Aksi Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Paslon Bonus

Penelusuran ini dilakukan setelah tim Bawaslu yang hadir di lokasi kampanye menemukan aksi tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, menyatakan bahwa kasus penyebaran uang ini merupakan temuan timnya.

Oleh karena itu, Bawaslu segera merapatkan hasil temuan tersebut bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami Bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya, jika nanti ada pelanggaran, itu adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidana di situ,” ungkap Wahyu, Rabu (9/10/2024).

Wahyu menambahkan bahwa Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penyebaran uang tersebut.

Fokus awal Bawaslu adalah memastikan unsur-unsur pelanggaran terpenuhi sebelum melanjutkan proses klarifikasi.

“Dan ini masih proses. Jika sudah berjalan penanganan pelanggaran dan ada hasil kajian akhir, maka kami pasti akan sampaikan ke media,” tutur Wahyu.

Kantongi nama yang terlibat

Ketika ditanya mengenai ketentuan bagi-bagi uang dalam kampanye, Wahyu menjelaskan bahwa Pasal 73 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang praktik politik uang oleh calon, tim pemenangan, maupun tim kampanye.

Bawaslu Kota Madiun mengeklaim telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam penyebaran uang tersebut.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang. Sehingga nama-nama ini akan ditindaklanjuti dalam penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama polisi dan jaksa,” jelas Wahyu.

Bawaslu Kota Madiun juga akan gencar mensosialisasikan pelanggaran dan tindak pidana dalam pilkada, mengingat ada 60 tindak pidana pilkada yang diatur dalam undang-undang.

Bawaslu diminta objektif

Sukriyanto, Ketua Tim Pemenangan BONUS, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bawaslu Kota Madiun.

Namun, ia meminta agar Bawaslu bersikap objektif dan seimbang terhadap semua pasangan calon.

“Kami tim Bonus mengapresiasi Bawaslu dalam menegakkan aturan main dalam pilkada ini. Namun, harus dilakukan secara objektif dan seimbang, semua paslon harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah,” kata Sukriyanto.

Sukriyanto menjelaskan bahwa orang yang terlihat dalam video atau gambar sedang membagi-bagikan uang bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan Bonus.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum pasangan calon tiba di lokasi kampanye.

“Peristiwa yang dikatakan bagi-bagi uang tersebut terjadi sebelum acara inti kampanye dimulai dan paslon belum sampai di lokasi kampanye terbuka,” jelas Sukriyanto.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/09/103555578/bawaslu-madiun-temukan-aksi-bagi-bagi-uang-saat-kampanye-paslon-bonus

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com