Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Oknum Pesilat Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Remaja di Malang

Kompas.com, 13 September 2024, 15:29 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka kepada 10 oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus pengeroyokan remaja hingga tewas di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (6/9/2024).

Korban dalam kejadian ini yakni remaja berinisial ASA (17), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Korban meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah mengalami koma selama 7 hari di Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soepraoen.

Baca juga: Korban Pengeroyokan Oknum Pesilat di Malang Meninggal Setelah Koma Berhari-hari

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban divonis mengalami pendarahan di otak, disertai dengan kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri, dan memar di paru.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, 10 orang tersangka itu terdiri dari empat orang dewasa dan enam anak-anak.

Yakni, Achmat Ragil R (19), Ahmat Erfendi (20) dan Muhammad Andika Yudhistira (19), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, serta Iman Cahyo Saputro (25), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Baca juga: Kisah Kakek di Malang Dipenjara karena Pelihara Ikan Aligator, Sudah Dirawat Selama 18 Tahun

Kemudian, 6 orang anak di bawah umur itu yakni PIAH (15), RH (15), VM (16) dan MAS (17), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Selain itu ada RAF (17), warga Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RFP (17) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Kesepuluh tersangka itu adalah pelaku penganiayaam kepada ASA di dua tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Imam dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

Dijelaskan Imam, ASA dianiaya di dua TKP dengan tempat dan waktu yang berbeda. TKP pertama penganiayaan terjadi pada hari Rabu (4/9/2024) di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada pukul 22.15 WIB, dan penganiyaan kedua terjadi pada Jumat (6/9/2024) di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB.

"Di TKP pertama, korban dianiaya oleh lima pelaku. Sedangkan di TKP kedua korban dianiaya oleh tujuh pelaku, yang salah satu di antaranya juga pelaku di TKP pertama," ujarnya.

Semua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tuturnya.

Imam menegaskan bahwa perkara itu masih terus didalami dan masih terbuka kemungkinan akan ada tambahan jumlah tersangka.

"Kami akan terus menyelidiki perkara ini dengan sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya," pungkas Imam.

Dikeroyok dua kali

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, korban dikeroyok dengan cara dipukul, ditendang, hingga dihantam menggunakan batu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau