MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka kepada 10 oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus pengeroyokan remaja hingga tewas di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (6/9/2024).
Korban dalam kejadian ini yakni remaja berinisial ASA (17), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Korban meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah mengalami koma selama 7 hari di Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soepraoen.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Oknum Pesilat di Malang Meninggal Setelah Koma Berhari-hari
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban divonis mengalami pendarahan di otak, disertai dengan kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri, dan memar di paru.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, 10 orang tersangka itu terdiri dari empat orang dewasa dan enam anak-anak.
Yakni, Achmat Ragil R (19), Ahmat Erfendi (20) dan Muhammad Andika Yudhistira (19), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, serta Iman Cahyo Saputro (25), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca juga: Kisah Kakek di Malang Dipenjara karena Pelihara Ikan Aligator, Sudah Dirawat Selama 18 Tahun
Kemudian, 6 orang anak di bawah umur itu yakni PIAH (15), RH (15), VM (16) dan MAS (17), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Selain itu ada RAF (17), warga Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RFP (17) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
"Kesepuluh tersangka itu adalah pelaku penganiayaam kepada ASA di dua tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Imam dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).
Dijelaskan Imam, ASA dianiaya di dua TKP dengan tempat dan waktu yang berbeda. TKP pertama penganiayaan terjadi pada hari Rabu (4/9/2024) di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada pukul 22.15 WIB, dan penganiyaan kedua terjadi pada Jumat (6/9/2024) di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada pukul 20.30 WIB.
"Di TKP pertama, korban dianiaya oleh lima pelaku. Sedangkan di TKP kedua korban dianiaya oleh tujuh pelaku, yang salah satu di antaranya juga pelaku di TKP pertama," ujarnya.
Semua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tuturnya.
Imam menegaskan bahwa perkara itu masih terus didalami dan masih terbuka kemungkinan akan ada tambahan jumlah tersangka.
"Kami akan terus menyelidiki perkara ini dengan sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya," pungkas Imam.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan, korban dikeroyok dengan cara dipukul, ditendang, hingga dihantam menggunakan batu.