MALANG, KOMPAS.com - Ikan aligator gar masih dijual bebas di Kota Malang, Jawa Timur. Hal ini berdasarkan pantauan Kompas.com di Pasar Burung Splendid pada Kamis (12/9/2024).
Ironisnya, ada salah satu warga Kota Malang, Piyono (61), yang divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan predator air tawar ini.
Di Pasar Burung Splendid masih ditemukan beberapa kios yang menjual ikan aligator gar. Beberapa ikan tersebut ditempatkan di dalam aquarium dan kolam kecil.
Baca juga: Bikin Kakek di Malang Dibui, Kenapa Ikan Aligator Gar Tak Boleh Dipelihara di Indonesia?
Rata-rata ikan aligator gar yang dijual masih berukuran kecil dengan panjang sekitar 10-15 sentimeter. Ikan-ikan itu diperkirakan masih berusia bulanan dan dijual masing-masing harga antara Rp 15.000 - Rp 35.000.
"Saya jual ikan ini sudah lama, bertahun-tahun, biasanya ada yang dipelihara, juga biasanya yang beli orang punya kolam ikan, ikan ini biasanya untuk bersihkan kolam juga," kata salah satu pedagang ikan aligator yang enggan disebut namanya, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Kakek Pemelihara Ikan Aligator Gar di Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek di Malang divonis 5 bulan penjara akibat memelihara lima ikan aligator gar di area kolam pemancingan miliknya.
Kakek bernama Piyono ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan bahwa ikan aligator gar merupakan salah satu spesies yang dilarang dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.
Sebab, ikan dengan nama ilmiah Atractosteus spatula ini dianggap bisa menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan lokal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang