PASURUAN, KOMPAS.com - Plt Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, tak lagi menggunakan kendaraan dinas sejak sepekan terakhir. Hal ini menyusul pencalonannya pada Pilkada Kota Pasuruan mendatang.
Dia mengaku saat ini menggunakan mobil pribadi dalam beraktivitas.
"Saya sudah tidak menggunakan mobil dinas, ini saya gunakan mobil pribadi untuk aktifitas saya," terangnya, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: 3 Daerah di Maluku Masuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada 2024
Dia menjelaskan diantara kerawanan pada perhelalatan Pilkada yang mengarah pada tindak pidana yakni penggunaan fasilitas negara saat kampanye.
Untuk itu dia sudah tidak lagi menggunakan kendaraan dinas dan sudah memarkir di garasi rumah dinas. Kendaraan yang dipakai sehari-hari yakni Toyota Innova bernomor polisi L 99 MTB.
"Sebentar lagi penetapan pasangan calon tentu perihal larangan bagi paslon harus diperhatikan," tambahnya.
Selain mobil dinas, Adi Wibowo juga menyatakan akan keluar dari rumah dinas wakil wali kota di Jalan Balaikota Pasuruan selama kampanye berlangsung. Dia akan menempati rumah pribadinya di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo.
Berdasarkan Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tertulis bagi pasangan calon yang menjabat kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Sedangkan di pasal 71 juga disebutkan larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah melakukan atau membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan pada pasangan calon.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang