KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, melaporkan eks Sekertaris Jenderal (Sekjen), Lukman Edy, ke aparat kepolisian, Rabu (7/8/2024).
Ketika melapor, Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf didampingi sejumlah pengurus lainnya. Mereka tiba di Gedung SPKT Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saya beserta Dewan Suro dan seluruh pengurus siang ini melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Musyafak, di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Terima Laporan PKB terhadap Eks Sekjen Lukman Edy, Polda Jateng Koordinasi dengan Bareskrim
Musyafak mengatakan, pelaporan tersebut terkait ucapan Lukman yang menyebut PKB tidak terbuka perihal keuangan. Hal itu mengerucut mengenai dana pilihan presiden (Pilpres) 2024.
"(Lukman) mengatakan bahwa partai ini tidak (terbuka), dana Pilpres dan sebagainya, Pilpres kan ada timnya sendiri, tidak diaudit dan sebagainya, padahal kita sudah lapor," jelasnya.
Musyafak menilai pernyataan Lukman terkait tidak adanya audit keuangan adalah sebuah kesalahan besar. Sebab, setiap tahun pihaknya sudah melaporkan dana bantuan parpol (banpol).
"Dana itu ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dan itu mendapat apresiasi dari BPK, kita melakukan penyerapan, pelaporan dan pembelanjaan dari banpol dan keuangan partai secara benar," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Musyafak, pernyataan Lukman merupakan tuduhan yang tidak benar. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Lukman menuduh, itu tidak benar, tidak pernah diaudit dan sebagainya, ini meresahkan dan merugikan kita, seolah kita tidak transparan, tidak diaudit dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Selain ke Bareskrim, Lukman Edy Juga Dilaporkan PKB ke Polres Jombang
Musyafak berharap, aparat kepolisian segera mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik partai tersebut. Dia pun menyebut, seharusnya Lukman bisa masuk penjara atas ucapannya.
"Lukman Edy kalau perlu dia harus masuk (penjara). (Alat bukti) semua berita media online dan video yang kami laporkan, ada banyak sekali, ini sudah laporan, kalau pengaduan kelamaan," katanya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan adanya laporan dari DPC PKB dengan nomor laporan STTLPM/559/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
"Membuat pengaduan. Dilakukan penyelidikan dengan dasar pengaduan," kata Haryoko.
Diberitakan sebelumnya, pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKB Jawa Timur (Jatim), mengadukan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim, Selasa (6/8/2024).
Sejumlah pengurus DPW PKB Jatim tampak hadir ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Di antaranya, Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar (Gus Halim) yang juga kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah, Bendahara PKB Jatim Fauzan Fuadi dan sejumlah pengurus lainnya.
Baca juga: Merasa Dirugikan, DPC PKB Jember Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
Secara umum materi pengaduan yang disampaikan ke Polda Jatim sama dengan laporan yang dilayangkan DPP PKB ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8/2024).
Gus Halim menyebut Lukman Edy telah melakukan fitnah karena menyebut elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan partai.
"Keuangan partai tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggungjawabkan. (Pernyataan) itu menurut saya fitnah yang keji," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang