Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Sikap DPW, DPC PKB Juga Laporkan Eks Sekjen ke Mapolrestabes Surabaya

Kompas.com, 7 Agustus 2024, 16:46 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, melaporkan eks Sekertaris Jenderal (Sekjen), Lukman Edy, ke aparat kepolisian, Rabu (7/8/2024).

Ketika melapor, Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf didampingi sejumlah pengurus lainnya. Mereka tiba di Gedung SPKT Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB.

"Saya beserta Dewan Suro dan seluruh pengurus siang ini melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Musyafak, di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Terima Laporan PKB terhadap Eks Sekjen Lukman Edy, Polda Jateng Koordinasi dengan Bareskrim

Musyafak mengatakan, pelaporan tersebut terkait ucapan Lukman yang menyebut PKB tidak terbuka perihal keuangan. Hal itu mengerucut mengenai dana pilihan presiden (Pilpres) 2024.

"(Lukman) mengatakan bahwa partai ini tidak (terbuka), dana Pilpres dan sebagainya, Pilpres kan ada timnya sendiri, tidak diaudit dan sebagainya, padahal kita sudah lapor," jelasnya.

Musyafak menilai pernyataan Lukman terkait tidak adanya audit keuangan adalah sebuah kesalahan besar. Sebab, setiap tahun pihaknya sudah melaporkan dana bantuan parpol (banpol).

"Dana itu ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dan itu mendapat apresiasi dari BPK, kita melakukan penyerapan, pelaporan dan pembelanjaan dari banpol dan keuangan partai secara benar," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Musyafak, pernyataan Lukman merupakan tuduhan yang tidak benar. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Lukman menuduh, itu tidak benar, tidak pernah diaudit dan sebagainya, ini meresahkan dan merugikan kita, seolah kita tidak transparan, tidak diaudit dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Selain ke Bareskrim, Lukman Edy Juga Dilaporkan PKB ke Polres Jombang

Musyafak berharap, aparat kepolisian segera mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik partai tersebut. Dia pun menyebut, seharusnya Lukman bisa masuk penjara atas ucapannya.

"Lukman Edy kalau perlu dia harus masuk (penjara). (Alat bukti) semua berita media online dan video yang kami laporkan, ada banyak sekali, ini sudah laporan, kalau pengaduan kelamaan," katanya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan adanya laporan dari DPC PKB dengan nomor laporan STTLPM/559/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

"Membuat pengaduan. Dilakukan penyelidikan dengan dasar pengaduan," kata Haryoko.

Diberitakan sebelumnya, pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKB Jawa Timur (Jatim), mengadukan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim, Selasa (6/8/2024).

Sejumlah pengurus DPW PKB Jatim tampak hadir ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Di antaranya, Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar (Gus Halim) yang juga kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekretaris PKB Jatim Anik Maslachah, Bendahara PKB Jatim Fauzan Fuadi dan sejumlah pengurus lainnya.

Baca juga: Merasa Dirugikan, DPC PKB Jember Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Secara umum materi pengaduan yang disampaikan ke Polda Jatim sama dengan laporan yang dilayangkan DPP PKB ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8/2024).

Gus Halim menyebut Lukman Edy telah melakukan fitnah karena menyebut elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan partai.

"Keuangan partai tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggungjawabkan. (Pernyataan) itu menurut saya fitnah yang keji," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau