MALANG, KOMPAS.com - RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga menipu SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, senilai Rp 25 juta.
Modusnya, RJ mengelabui SR yang sedang terlilir utang dengan cara mengaku sebagai orang sakti dan bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, keduanya awalnya bertemu di area pemakaman Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada awal Juni lalu.
“Di hadapan korban saat itu, RJ mengaku bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Banyak Pelajar, Pemkot Malang Bakal Bangun JPO di Jalan Bandung
Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Akibat bingung karena terlilit hutang, SR pun tergiur dengan perkataan SR.
"Berikutnya, RJ mengajak SR untuk melakukan ritual penggandaan uang, dan meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 dengan total Rp 25.000 juta sebagai mahar," jelasnya.
Baca juga: Polresta Malang Kota Intensifkan Penindakan Judi Online, Tak Sembarang Periksa Ponsel Masyarakat
RJ menukar uang senilai Rp 25 juta itu dengan tas dan koper, dan berpesan agar tas maupun koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ujar Dicka.
Namun, pada 13 Juni 2024, karena penasaran korban akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Korban terkejut karena tidak mendapati uang seperti yang dijanjikan oleh RJ di dalam koper maupun tas itu.
“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan kejadian penipuan itu," tuturnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan RJ di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa klaim atas kemampuan menggandakan uang hanyalah tipuan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.
Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.
“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang