Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Surabaya Bantah Diintervensi dalam Kasus Pembunuhan oleh Anak Anggota DPR

Kompas.com - 29/01/2024, 21:32 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya membantah diintervensi pihak tertentu dalam penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur.

Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur.

"Kami tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Dugaan intervensi menyusul lamanya proses penanganan berkas perkara kasus tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

 

Seperti diketahui, berkas perkara kasus tersebut baru dinyatakan lengkap atau P21 sejak Kamis (18/1/2024).

Sementara itu peristiwan pembunuhan terjadi pada awal Oktober 2023. Gelar perkara khusus sempat dilakukan di Mabes Polri menyikapi kasus tersebut pada November 2023.

Kejaksaan Negeri Surabaya sempat 2 kali mengembalikan berkas perkara ke polisi karena jaksa peneliti menilai kurangnya syarat material dan immaterial dalam penerapan pasal yang diterapkan penyidik polisi.

Senin siang, tersangka Gregorius Ronald Natur dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pantauan Kompas.com, anak anggota DPR dari Partai PKB Edward Tannur itu datang pukul 11.42 WIB didampingi petugas polisi berpakaian seragam. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya

Tersangka Gregorius Ronald Natur mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan membawa bungkusan tas plastik berwarna merah.

Tersangka dengan posisi diborgol digiring ke ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ia dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dalam berkas perkara, pihaknya menambahkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ayat 1 KUHP.

"Penambahan pasal agar tersangka tidak bebas," katanya.

Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

Gregorius Ronald Natur ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini Sera Afriyanti, kekasihnya, hingga meninggal dunia di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Hasil autopsi jenazah, tim dokter menemukan luka memar di kepala sisi belakang korban, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas.

Luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Surabaya
Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Surabaya
Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com