Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang Menangis Bacakan Permintaan Maaf saat Sidang Pledoi

Kompas.com, 17 Juli 2024, 17:04 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa Indah Permata Sari (27), pelaku penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi yakni JAP (3,5), menangis sambil membacakan pledoi atau pembelaan.

Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (17/7/2024).

Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, isi pledoi dibuat terdakwa sendiri menggunakan tulisan tangannya saat berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang.

Pihaknya tidak mengelak adanya tindak pidana penganiayaan. Namun, pihaknya merasa berat terhadap tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa

"Oleh sebab itu, kami dari penasehat hukum memberikan kesempatan Indah menyampaikan permohonan maaf, menyampaikan penyesalan itu, lalu dituangkan dalam pledoi seperti itu," kata Nuril, Rabu (17/7/2024).

Pihaknya berharap, pesan yang disampaikan terdakwa bisa diterima majelis hakim. Dia mengatakan, terdakwa mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Sebelumnya, saat menjalani profesinya juga sebagai pengasuh anak dengan anak yang berbeda, tidak terjadi hal seperti ini.

"Yang ketiga bahwa dalam proses adanya tindak pidana ini, Indah dalam keadaan batin yang tertekan atau depresi, karena memang ada masalah keluarga, masalah internalnya sendiri yang berakibat dilampiaskannya kepada anak korban," ungkapnya.

JPU Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, pihaknya telah mendengar penyesalan korban terhadap perbuatannya sendiri.

Selain itu, terdakwa juga menyampaikan beberapa alasan kepada majelis hakim supaya bisa meringankan vonis pidana penjara.

Pihak jaksa akan menanggapi pledoi atau pembelaan terdakwa pada pekan depan secara tertulis.

Baca juga: Alasan Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi

Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (24/7/2024) untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.

"Tadi juga menyampaikan dia masih punya anak kecil, dan dia juga masih punya masalah keluarga dengan suaminya."

"Sehingga itu yang membuat dia melakukan perbuatan tersebut, itu alasan yang disampaikan oleh terdakwa," jelasnya.

Disinggung soal vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan, JPU akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada majelis hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau