Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang Menangis Bacakan Permintaan Maaf saat Sidang Pledoi

Kompas.com, 17 Juli 2024, 17:04 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa Indah Permata Sari (27), pelaku penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi yakni JAP (3,5), menangis sambil membacakan pledoi atau pembelaan.

Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (17/7/2024).

Penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, isi pledoi dibuat terdakwa sendiri menggunakan tulisan tangannya saat berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang.

Pihaknya tidak mengelak adanya tindak pidana penganiayaan. Namun, pihaknya merasa berat terhadap tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa

"Oleh sebab itu, kami dari penasehat hukum memberikan kesempatan Indah menyampaikan permohonan maaf, menyampaikan penyesalan itu, lalu dituangkan dalam pledoi seperti itu," kata Nuril, Rabu (17/7/2024).

Pihaknya berharap, pesan yang disampaikan terdakwa bisa diterima majelis hakim. Dia mengatakan, terdakwa mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Sebelumnya, saat menjalani profesinya juga sebagai pengasuh anak dengan anak yang berbeda, tidak terjadi hal seperti ini.

"Yang ketiga bahwa dalam proses adanya tindak pidana ini, Indah dalam keadaan batin yang tertekan atau depresi, karena memang ada masalah keluarga, masalah internalnya sendiri yang berakibat dilampiaskannya kepada anak korban," ungkapnya.

JPU Kejari Kota Malang, Su'udi mengatakan, pihaknya telah mendengar penyesalan korban terhadap perbuatannya sendiri.

Selain itu, terdakwa juga menyampaikan beberapa alasan kepada majelis hakim supaya bisa meringankan vonis pidana penjara.

Pihak jaksa akan menanggapi pledoi atau pembelaan terdakwa pada pekan depan secara tertulis.

Baca juga: Alasan Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi

Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (24/7/2024) untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.

"Tadi juga menyampaikan dia masih punya anak kecil, dan dia juga masih punya masalah keluarga dengan suaminya."

"Sehingga itu yang membuat dia melakukan perbuatan tersebut, itu alasan yang disampaikan oleh terdakwa," jelasnya.

Disinggung soal vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan, JPU akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada majelis hakim.

"Biar majelis hakim menilai fakta di persidangan, majelis hakim yang menentukan, kami sudah menyampaikan pertimbangannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, saat orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.

Tersangka melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.

Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Baca juga: Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Berdalih Korban Terluka gara-gara Jatuh

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau