"Biar majelis hakim menilai fakta di persidangan, majelis hakim yang menentukan, kami sudah menyampaikan pertimbangannya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, saat orang tua korban curiga dengan laporan tersangka.
Tersangka melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.
Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening.
Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.
Baca juga: Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Berdalih Korban Terluka gara-gara Jatuh
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.
Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang