MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, memburu pelaku penyebar video asusila yang dilakukan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, penyidik telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi untuk mencari pelaku penyebaran video tersebut.
"Ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut, termasuk yang bersangkutan. Upaya kita adalah mengejar pelaku yang menyebarkan video tersebut," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Video Viral Rental Mobil di Surabaya Blacklist Pelanggan KTP Pati
Budi Kuncahyo menambahkan, beredarnya video asusila anak di bawah umur dari sejumlah keterangan saksi berawal dari hilangnya ponsel salah satu pemeran dalam video itu.
"Dari keterangan yang berhasil kita dapatkan HP dari salah satu korban ini hilang," imbuhnya.
Kuncahyo mengatakan, penyebar video asusila akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Beredar Video Asusila Anak di Bawah Umur di Magetan, Polres Sebut Sudah Ada yang Lapor
Sebelumnya, video tindak asusila yang dilakukan oleh dua remaja yang diduga masih di bawah umur beredar di media sosial di Kabupaten Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, Kepolisian Resor Magetan telah menerima laporan dari salah satu keluarga terduga pemeran dari video yang beredar melalui media sosial WhatsApp tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.