Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngemplang Pajak Rp 2,5 M, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan

Kompas.com - 13/06/2024, 16:37 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun menahan seorang pengusaha bahan kue berinisial RS (45) pada Kamis (13/6/2024). Pengusaha asal Kota Madiun itu ditahan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.

Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran berkas tersangka RS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim.

Menurut Ardina, tersangka RS yang kesehariannya merupakan pengusaha makanan dan minuman diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Modusnya dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga: Warga Diminta Lapor jika Mendapati Pungli Parkir di Kota Madiun

Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.

"Tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017," ujar Ardina.

Baca juga: Bus Berpenumpang 53 Orang Tabrak Truk di Jalan Tol Madiun, 6 Orang Luka

Atas perbuatannya tersebut, kata Ardina, RS dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Sesuai pasal itu, tersangka RS diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

"Tersangka juga diancam denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Ardina.

Akibat perbuatan tersangka RS tersebut, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 726.529.699 dan PPh orang pribadi dan sebesar Rp 1.774.771.310 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total kerugian sebesar Rp 2.501.301.009.

Sementara itu, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita mengatakan, penindakan terhadap kasus RS merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan. Dengan demikian, diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta wajib pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menyatakan, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kota Madiun Arfan Halim menyatakan, penahanan tersangka RS untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Untuk kepentingan penuntutan tersangka RS ditahan 20 hari di Lapas Kelas IA Madiun.

"Penahanan kami lakukan untuk kelancaran proses tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," demikian Arfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com