MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun menahan seorang pengusaha bahan kue berinisial RS (45) pada Kamis (13/6/2024). Pengusaha asal Kota Madiun itu ditahan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.
Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran berkas tersangka RS sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim.
Menurut Ardina, tersangka RS yang kesehariannya merupakan pengusaha makanan dan minuman diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Modusnya dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga: Warga Diminta Lapor jika Mendapati Pungli Parkir di Kota Madiun
Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.
"Tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017," ujar Ardina.
Baca juga: Bus Berpenumpang 53 Orang Tabrak Truk di Jalan Tol Madiun, 6 Orang Luka
Atas perbuatannya tersebut, kata Ardina, RS dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Sesuai pasal itu, tersangka RS diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Tersangka juga diancam denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Ardina.
Akibat perbuatan tersangka RS tersebut, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 726.529.699 dan PPh orang pribadi dan sebesar Rp 1.774.771.310 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total kerugian sebesar Rp 2.501.301.009.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita mengatakan, penindakan terhadap kasus RS merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan. Dengan demikian, diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka serta wajib pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menyatakan, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kota Madiun Arfan Halim menyatakan, penahanan tersangka RS untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Untuk kepentingan penuntutan tersangka RS ditahan 20 hari di Lapas Kelas IA Madiun.
"Penahanan kami lakukan untuk kelancaran proses tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," demikian Arfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.