KOMPAS.com - Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan 11 tersangka kasus bentrok antarpemuda di Kota Madiun, Minggu (19/5/2024) dinihari. Dua dari 11 tersangka ditahan dan sisanya harus wajib lapor.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi Rabu (4/6/2024) menyatakan sembilan tersangka tak ditahan lantaran masih anak di bawah umur.
“Sembilan remaja kami kenakan wajib lapor karena masih anak di bawah umur. Sementara dua lainnya kami tahan,” kata Agus.
Baca juga: Pesta Peresmian Indekos di Kupang Berujung Bentrok Antarpemuda
Ia mengatakan, 11 remaja yang ditetapkan tersangka yakni KR (16), JO (16), ILH (17), MV (17), NA (17), J (17), FZ (15), ZK (17), RF (22), FI (19) dan GL (14). Sebelas remaja ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa belasan saksi.
11 tersangka terbagi dalam tiga lokasi kejadian. Kejadian pertama di Jalan Yos Sudarso dengan empat tersangka, kejadian kedua Jalan Kalasan sebanyak lima tersangka dan lokasi kejadian ketiga berada di Jalan Puspowarno dengan dua tersangka.
Agus menuturkan, sembilan dari sebelas tersangka berasal dari komunitas Sakura. Sementara dua lainnya berasal dari warga biasa.
Menyoal motif, Agus mengatakan bentrokan terjadi secara spontan saat Komunitas Sakura perjalanan pulang usai kegiatan di Cafe Sugar Daddy.
“Setelah kegiatan selesai, komunitas itu konvoi lalu berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Yos Sudarso."
"Kemudian saling ejek, saling lempar batu dan bentrok hingga mengakibatkan sejumlah orang terluka,” ujar Agus.
Selesai di lokasi pertama, lanjut Agus, Komunitas Sakura bergerak ke Jalan Kalasan dan merusak sejumlah kios dan warung.
Tak terima dengan ulah Komunitas Sakura, rombongan pemotor lain membalas dengan menusuk seorang korban bernama Zakia.
Terhadap kasus ini, sebelas tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat dua KUHP. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Terkait keterlibatan pimpinan Komunitas Sakura, Agus menuturkan penyidik masih mendalaminya. Begitu juga dengan peran pemilik cafe dalam peristiwa tersebut.
Agus menegaskan Polres Madiun Kota akan bertindak tegas setiap aksi premanisme yang meresahkan warga.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota membentuk tim khusus untuk menangani kasus bentrok antar pemuda di Kota Madiun, Minggu (19/5/2024) yang menyebabkan enam warga terluka.
Tim khusus ditugaskan untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024) menyatakan sudah membentuk tim terkait penanganan kasus bentrok antarpemuda di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (19/5/2024) dinihari.
“Kami sudah membentuk tim untuk segera ungkap dan tangkap pelakunya,” kata Agus.
Tak hanya menangkap para pelaku, kata Agus, tim juga diberikan tugas untuk mengungkap motif dari kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.