Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resahkan Warga Surabaya, Pelaku Curanmor di 33 Tempat Ditangkap

Kompas.com - 12/06/2024, 17:12 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria, Iksan Jailani (32) warga Bangkalan, Madura, ditangkap. Ia melakukan pencurian sepeda motor di 33 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan, merinci pelaku telah melakukan pencurian di 18 tempat yang berada di wilayah hukumnya, dan 14 sisanya di daerah lain di Surabaya.

"Tersangka telah mencuri motor matic sebanyak 32 unit. Tersangka juga residivis 2020 dan 2021," kata Irfan ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: 3 Pelaku Curanmor Bermodus Menunggu Waktu Malam Hari di Toraja Utara Diamankan, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Rangkaian aksi pelaku tersebut, kata dia, berakhir ketika melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambak Bening, Kelurahan Tambakrejo, Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketika itu, korban mengetahui tindakan tersangka yang berusaha merusak kunci rumahnya.

Ia berteriak hingga salah seorang polisi yang sedang berpatroli mendengarnya.

"Tersangka ditangkap anggota Polsek Simokerto di Tambak Bening, Surabaya. Dia juga mengakui telah mencuri sepeda motor di Jalan Kapasan dan Pandegiling Surabaya," jelasnya.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku bertindak sebagai eksekutor ketika melakukan pencurian. Temannya hanya memantau keadaan sekitar, hingga akhirnya bisa melarikan diri.

"Temannya (beraksi di Jalan Tambak Bening) kabur saat tahu tersangka kami tangkap. (Total) jadi empat kawannya yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Tersangka menjual semua sepeda motor hasil curiannya ke seorang penadah, MT, di Sampang, Madura.

Baca juga: Modus Baru Curanmor Pakai Gunting di Surabaya, Polisi Ingatkan Warga

Harga yang dipatok Rp 2,9 juta bagi kendaraan tahun 2020 ke atas dan Rp 2,5 untuk keluaran di bawahnya.

"Kendaraan yang pernah dicuri, sepeda motor matic, mulai Honda Vario, Scoopy, sama Beat. Uang hasil penjualannya dipakai untuk pesta miras, kami juga sedang memburu penadahnya," tutupnya.

Iksan harus mempertanggungjawabkan tindakanya tersebut. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sebab, ia dipersangkakan menggunakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com