KOMPAS.com - Seorang pria, Iksan Jailani (32) warga Bangkalan, Madura, ditangkap. Ia melakukan pencurian sepeda motor di 33 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan, merinci pelaku telah melakukan pencurian di 18 tempat yang berada di wilayah hukumnya, dan 14 sisanya di daerah lain di Surabaya.
"Tersangka telah mencuri motor matic sebanyak 32 unit. Tersangka juga residivis 2020 dan 2021," kata Irfan ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).
Rangkaian aksi pelaku tersebut, kata dia, berakhir ketika melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambak Bening, Kelurahan Tambakrejo, Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketika itu, korban mengetahui tindakan tersangka yang berusaha merusak kunci rumahnya.
Ia berteriak hingga salah seorang polisi yang sedang berpatroli mendengarnya.
"Tersangka ditangkap anggota Polsek Simokerto di Tambak Bening, Surabaya. Dia juga mengakui telah mencuri sepeda motor di Jalan Kapasan dan Pandegiling Surabaya," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku bertindak sebagai eksekutor ketika melakukan pencurian. Temannya hanya memantau keadaan sekitar, hingga akhirnya bisa melarikan diri.
"Temannya (beraksi di Jalan Tambak Bening) kabur saat tahu tersangka kami tangkap. (Total) jadi empat kawannya yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Tersangka menjual semua sepeda motor hasil curiannya ke seorang penadah, MT, di Sampang, Madura.
Baca juga: Modus Baru Curanmor Pakai Gunting di Surabaya, Polisi Ingatkan Warga
Harga yang dipatok Rp 2,9 juta bagi kendaraan tahun 2020 ke atas dan Rp 2,5 untuk keluaran di bawahnya.
"Kendaraan yang pernah dicuri, sepeda motor matic, mulai Honda Vario, Scoopy, sama Beat. Uang hasil penjualannya dipakai untuk pesta miras, kami juga sedang memburu penadahnya," tutupnya.
Iksan harus mempertanggungjawabkan tindakanya tersebut. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sebab, ia dipersangkakan menggunakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.