SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangakap komplotan pencuri sepeda motor yang diduga sudah beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur. Pelaku yang berjumlah dua orang itu menyewa apartemen untuk menyimpan barang curiannya.
Kedua pelaku itu yakni Muhammad Ridwan (20), warga Depok, Jawa Barat, dan Muhammad Holil (23), asal Madura.
Identitas keduanya diketahui usai mencuri motor di Jalan Jeruk, Lakasantri, Kota Surabaya, pada Senin (27/5/2024).
"Dua tersangka ini terekam CCTV. Kita bisa melihat secara jelas, pelaku maupun ciri-ciri dan sarana digunakan," kata Kapolsek Lakasantri Kompol M. Akhyar di markasnya, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Digulung, 2 Komplotan Curanmor yang Beraksi 55 Titik di Tasikmalaya
Kemudian, petugas melihat kedua pelaku tengah mengendari sepeda motor N-Max dengan nomor polisi B 3587 EOK di Jalan HR Muhammad pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Anggota Polsek Lakasantri pun memutuskan mengikuti untuk memastikan keduanya adalah orang yang dicari. Lalu, petugas menangkap mereka di sekitar waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
"Ciri khusus kendaraan yang digunakan (para pelaku) sebagai sarana (mencuri) itu visornya (plastik penutup depan) bening, saat berpapasan di jalan yang terang berlampu," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bandung Barat Ditangkap Saat COD dengan Korban
Saat ditangkap, keduanya didapati membawa kunci T yang dimodel khusus untuk merusak rumah kunci motor. Mereka juga mengakui tengah mencari sasaran pencurian.
Lebih lanjut, para tersangka mengaku ada salah seorang lagi yang hingga sekarang masih buron. Pria itu berinisial HAN yang berperan mencuri dan menjual barang curianya.
"Ketiga tersangka ini, kadang secara bergantian beraksi. Misal Ridwan dan Holil kadang Holil dan HAN, terus HAN dan Ridwan. Mereka saling gantian, dan punya tugas masing-masing," jelasnya.
"Selain di Surabaya mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka yang paling dominan memang tersangka HAN," tambahnya.
Kedua orang yang ditangkap itu tidak mengetahui lokasi menjual sepeda motor. Mereka hanya tahu bahwa pelaku HAN menyimpan barang curianya di apartemen di Kecamatan Sawahan sebelum dijual.
"Tersangka HAN yang dalam pengejaran, menyewa apartemen itu. Kalau Ridwan dan Holil sudah dapat (curian) dikirim ke tersangka HAN. Ditaruh di apartemen dulu sebelum dijual," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Holil mengaku telah mencuri sebanyak lima sepeda motor. Kemudian, HAN menjual barang curian tersebut dengan harga Rp 4 juta per satu unit.
"Teman yang DPO itu (teman) satu kecamatan (di Madura). Saya dapat Rp 1,2 juta. Kalau itu (lokasi penjualan) saya kurang tahu, jual dia (HAN) uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kata Holil.
Atas tindakanya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.