LUMAJANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan, Pemkab Lumajang tidak akan memoratorium atau menangguhkan izin-izin tambang pasir.
Hal ini disampaikan Indah usai tragedi longsor yang menyebabkan tiga penambang pasir tewas dan satu orang hilang di area pertambangan Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024).
Seperti diketahui, lokasi tambang pasir yang longsor telah memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah pusat.
Baca juga: Polisi Sebut Longsor di Area Pertambangan Lumajang Murni Bencana
Dalam WIUP, perusahaan pengelolanya terdaftar atas nama CV Ngudi Rejo Ngudi Mulyo.
"Saya tidak pernah mengatakan moratorium, tapi ditata ulang mulai hulu sampai hilir," kata Indah di Lumajang, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Operasi Pencarian Korban Longsor Lumajang Resmi Dihentikan, 1 Orang Belum Ditemukan
Indah menyebut, pertambangan pasir merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbanyak di Lumajang.
Sebagai informasi, PAD Lumajang dari sektor pertambangan pasir pada 2023 mencapai Rp 18 miliar selama satu tahun.
"Pasir ini kan salah satu PAD kita yang menyumbang paling banyak, jadi harus ditata lagi supaya pengelolaannya lebih baik dan tidak menimbulkan bencana seperti ini lagi," tambahnya.
Rencananya, Pemkab akan mewajibkan para pemilik tambang menyediakan asuransi ketenagakerjaan untuk para penambang.
Menurut Indah, asuransi ini penting bagi keluarga korban apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Sebab, apabila terjadi kecelakaan, adanya asuransi bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan hingga biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan apabila korban meninggal dunia.
"Misal terjadi kecelakaan seperti ini, keluarga yang ditinggal minimal masih bisa melanjutkan hidup," terangnya.
Selain itu, Pemkab juga akan mengatur jarak minimal yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan dari bibir sungai.
Menurutnya, beberapa kejadian kecelakaan tambang terjadi karena bagian pinggir sungai terkikis dan berakibat longsor akibat proses menambang yang salah.
"Area yang boleh ditambang itu harus berjarak berapa meter dari bibir sungai juga harus diatur," jelasnya.
Tidak hanya itu, Indah juga menegaskan, aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot juga dilarang.
"Perlu diketahui, menambang yang dibolehkan hanya manual dan pakai beko, kalau nyedot enggak boleh, karena itu yang menyebabkan hal-hal seperti ini terjadi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.