KOMPAS.com - JMD (54) yang berstatus paman mencuri perhiasan emas dan celengan milik keponakan perempuan, FAP (23).
Pencurian terungkap setelah polisi menemukan celengan ayam berbahan plastik warna merah di dekat rumah.
Kapolsek Bantaran AKP Hasim mengatakan, JMD berasal dari Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Baca juga: Siasat WN Ukraina di Bali, Curi Perhiasan Senilai Rp 12 Juta demi Dideportasi ke Inggris
Saat ini ia tinggal di Desa Karanganyar, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sementara itu korban, FAP (23), tinggal di lokasi yang sama. Rumahnya berhadapan dengan tempat tinggal tersangka.
Aksi pencurian ini bermula ketika JMD memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci pada Sabtu (8/6/2024).
Selanjutnya, JMD menuju kamar keponakannya dan mengambil dompet yang berisi 2 kalung emas, 3 lembar surat pembelian perhiasan, 1 gelang kuningan, dan 1 celengan berbentuk ayam yang berisikan uang koin.
"Tersangka menggondol perhiasan emas dan celengan milik korban," ujar Hasyim.
Baca juga: Berkedok ART, Wanita Asal Sleman Curi Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta
Setelah mengetahui perhiasan dan celengannya hilang, FAP melapor ke polisi.
"Pascakejadian, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 15 juta. Kemudian korban langsung membuat laporan atas kejadian yang dialaminya," kata Hasim, Kamis (20/6/2024).
Dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan keterangan.
Dari rangkaian penyelidikan, semuanya mengarah kepada JMD. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya celengan ayam di dekat rumahnya. Celengan itu milik FAP.
Polisi kemudian menangkap JMD yang akhirnya mengakui perbuatannya.
"Setelah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan, JMD mengakui perbuatannya, bahwa dirinya yang mencuri dompet dan celengan milik FAP."
Baca juga: Seorang Ibu Muda di Ponorogo Curi Perhiasan Milik Murid TK, Modus Daftarkan Anak Sekolah
"Selanjutnya, JMD beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bantaran guna proses lebih lanjut," jelas Hasyim.
Atas perbuatannya, JMD dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.