BLITAR, KOMPAS.com – Samsudin menegaskan bahwa dirinya tidak menyesal mengunggah konten video “tukar pasangan” di kanal YouTube miliknya, meskipun potongan dari video itu telah membuat diirinya terjerat hukum hingga ke meja hijau.
“Tidak. Tidak menyesal,” ujar Samsudin saat menjawab pertanyaan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (5/6/2024), yang mendudukkan dirinya sebagai terdakwa.
Baca juga: Kasus Konten Video Tukar Pasangan yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar
JPU menanyakan kepada Samsudin apakah menyesal telah membuat dan mengunggah video tersebut di kanal YouTube miliknya, Mbah Den (Sariden).
Begitu juga ketika penasihat hukum, Imam Slamet, mengajukan pertanyaan yang sama.
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan serta dua hakim anggota, M Iqbal dan M Syafii.
Baca juga: Kemenag Kabupaten Blitar: Samsudin Bukan Ulama, tapi Kreator Konten
Samsudin mengklaim bahwa video versi utuh dengan durasi sekitar 29 menit itu ditujukan untuk dakwah. Karenanya, dia tidak menyesal membuat video itu.
“Kalau yang beredar di medsos adalah potongan dari video utuh itu, hanya (berdurasi) dua menit,” terangnya.
Di versi utuh, kata Samsudin, konten video itu memang diawali dengan adanya ceramah seorang kiai yang membolehkan para santri saling bertukar pasangan asal suka sama suka.
Bahkan, terdapat juga adegan pria mencium dan memeluk seorang perempuan yang hadir pada sesi ceramah agama itu.
Baca juga: Satpol PP Blitar Turunkan Baliho Samsudin atas Desakan Warga
Namun, kata Samsudin, di bagian akhir video dirinya berdiri dan mengingatkan bahwa apa yang dikatakan oleh kiai tersebut tidak dibenarkan oleh agama apa pun termasuk Islam.
Saat hakim anggota M Iqbal menanyakan kenapa harus menampilkan adegan pria mencium dan meraba seorang perempuan, dia mengklaim bahwa edukasi dan dakwah yang lebih efektif adalah dengan menunjukkan perbuatan salah secara visual.
Iqbal juga menanyakan kenapa video versi utuh dihapus dan apakah ada penyidik kepolisian atau pihak lain yang menyuruhnya untuk menghapus video versi utuh itu, dia mengatakan bahwa penghapusan video atas inisiatifnya sendiri.
Hakim sempat mengulang-ulang pertanyaan yang sama, apakah ada pihak-pihak lain yang menekan dirinya untuk menghapus video versi utuh.
“Kalau tidak ada yang menyuruh, kenapa jawabnya ragu-ragu. Pertanyaan saya simpel, apakah penyidik atau ormas tertentu meminta kamu menghapus video utuh itu?” kata Iqbal.
Samsudin mengatakan bahwa video itu diunggah di kanal YouTube miliknya pada 23 Februari 2024. Setelah potongan video beredar di berbagai platform media sosial, pada 27 Februari 2024 video utuh yang ada di kanal YouTube dihapus.