GRESIK, KOMPAS.com - Keluarga SW (20), pesilat asal Krian, Sidoarjo, yang tewas usai dikeroyok di Gresik, Jawa Timur, berharap keadilan. Keluarga berharap para pelaku mendapat hukuman yang maksimal.
Hal itu disampaikan keluarga SW saat menghadiri rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap SW di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jumat (31/5/2024).
Rekonstruksi itu menghadirkan sembilan orang tersangka, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Saya akan mengawal kasus hingga nanti di pengadilan. Nyawa anak saya tidak bisa diukur dengan uang. Saya akan terus mengawal kasus ini, hingga tersangka mendapat vonis hukuman," ujar M Bahrul Huda, ayah SW kepada awak media di sela agenda rekonstruksi, Jumat.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Gresik
Bahrul mengharapkan, para tersangka pengeroyok anaknya mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Terlebih, menurut Bahrul, dari rangkaian agenda rekonstruksi yang dilakukan, ada tersangka yang saling tunjuk dan tidak mengakui perbuatannya.
“Itu menghindari jerat hukuman," ucap Bahrul.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Bawean Gresik dan Dirasakan Warga
Lebih lanjut, Bahrul menuturkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban tidak ada niatan untuk balas dendam. Hanya saja, pihak keluarga berharap para tersangka mendapat hukuman setimpal atas apa yang telah dilakukan terhadap SW.
“Kami tidak ada niatan untuk balas dendam, yang penting kami harap hukuman maksimal kepada para tersangka,” kata Bahrul.
Seperti diberitakan sebelumnya, SW (20) menjadi sasaran pengeroyokan. Ia mengalami luka di bagian kepala usai dipukul menggunakan botol kaca pada Minggu (19/5/2024) dini hari. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik Driyorejo atas luka yang dialami.
Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo di Surabaya dan akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialami pada Kamis (24/5/2024) pukul 21.00 WIB.
Ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Yakni, CDP (18), NRE (19) dan MNA (19), ketiganya adalah warga Desa Banjaran. Kemudian EG (19) dan ADS (18), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Ada pula tersangka anak di bawah umur sebanyak tiga orang.
Tersangka terakhir yaitu IBS (22) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.