Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Lumajang

Kompas.com - 05/04/2024, 15:29 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang melarang truk angkutan barang untuk melintas di jalan-jalan protokol yang ada di Lumajang, Jawa Timur, mulai hari ini, Jumat (5/4/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Murdiarto mengatakan, angkutan barang yang terkena pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram.

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran Saat Mudik, Polisi Siapkan IT dan ETLE Portable

Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan juga dilarang melintas.

"Jadi ada kendaraan-kendaraan yang memang kita larang untuk melintas selama arus mudik sampai arus balik nanti seperti truk pasir dan bahan bangunan," kata Yudha di Lumajang, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Cerita Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal dari Lumajang, Ada yang Harus Tempuh Perjalanan 3 Hari

Yudha menambahkan, pembatasan mobilitas angkutan barang mulai berlaku Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan mulai berlaku pagi tadi sampai nanti akhir arus balik," tambahnya.

Yudha menjelaskan, selama arus mudik sampai arus balik, ada beberapa truk muatan yang tetap diperbolehkan melintas.

Baca juga: Satpol PP Lumajang Tangkap 29 Orang saat Razia Bulan Ramadhan, Diduga Ada 2 Oknum ASN

Jenis angkutan yang masih boleh melintas di antaranya berbahan bakar minyak atau gas, angkutan uang, logistik pemilu, kebutuhan penanganan bencana alam, dan pupuk.

Selain itu, truk pengangkut hewan dan pakan ternak serta kebutuhan pokok seperti beras juga diperbolehkan melintas.

Meski begitu, kata Yudha, terdapat syarat khusus yang harus disiapkan para sopir truk sebelum melintas.

Seperti, surat muatan berisi keterangan isi muatan, tujuan pengiriman, dan nama pemilik barang.

"Surat itu nanti harus ditempel di kaca bagian depan supaya petugas kita di lapangan bisa mendeteksi bahwa ini adalah truk yang diperbolehkan melintas," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com