Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Konsumsi Sabu, Pria Asal Gresik Perkosa Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 02/04/2024, 23:42 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, memerkosa temannya yang masih berusia di bawah umur usai mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap saat menjalani rehabilitasi di sebuah panti di Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah MCAP (28), warga Kecamatan Menganti, Gresik.

Ketika itu, korban yang berusia 15 tahun tengah bersama temannya berada di Jalan Manukan. Kemudian, pelaku secara tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke Jalan Sawahpulo.

"Ternyata, setelah sampai di Jalan Sawahpulo, pelaku membeli narkotika jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat," kata Prasetyo di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Penjaga Tambak di Surabaya Ditemukan Tewas, Polisi Masih Cari Penyebab

Kemudian, tersangka kembali memaksa korban untuk ikut mendatangi seorang temanya di Jalan Demak. Namun ternyata, pelaku membawa bocah tersebut ke salah satu hotel.

"Tersangka kembali mengkonsumsi sabu (di kamar hotel) dan menawarkan kepada korban, namun korban menolaknya. Setelah itu pelaku langsung memerkosa korban," ucapnya.

"Tersangka juga mengancam korban akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauanya. Setelahnya tersangka menyuruh korban pulang dengan memesan ojek online," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pasangan Bukan Suami Istri dari Hotel di Surabaya

Korban yang masih kaget dengan peristiwa yang menimpanya tersebut langsung menceritakan ke ibunya. Akhirnya, orangtua korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka diamankan ketika sedang menjalani rehabilitasi narkoba di sebuah rumah rehabilitasi di Sidoarjo. Kemudian langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com