Salin Artikel

Usai Konsumsi Sabu, Pria Asal Gresik Perkosa Anak di Bawah Umur

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur, memerkosa temannya yang masih berusia di bawah umur usai mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap saat menjalani rehabilitasi di sebuah panti di Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah MCAP (28), warga Kecamatan Menganti, Gresik.

Ketika itu, korban yang berusia 15 tahun tengah bersama temannya berada di Jalan Manukan. Kemudian, pelaku secara tiba-tiba mendatanginya dan mengajak ke Jalan Sawahpulo.

"Ternyata, setelah sampai di Jalan Sawahpulo, pelaku membeli narkotika jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat," kata Prasetyo di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (2/4/2024).

Kemudian, tersangka kembali memaksa korban untuk ikut mendatangi seorang temanya di Jalan Demak. Namun ternyata, pelaku membawa bocah tersebut ke salah satu hotel.

"Tersangka kembali mengkonsumsi sabu (di kamar hotel) dan menawarkan kepada korban, namun korban menolaknya. Setelah itu pelaku langsung memerkosa korban," ucapnya.

"Tersangka juga mengancam korban akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauanya. Setelahnya tersangka menyuruh korban pulang dengan memesan ojek online," tambahnya.

Korban yang masih kaget dengan peristiwa yang menimpanya tersebut langsung menceritakan ke ibunya. Akhirnya, orangtua korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka diamankan ketika sedang menjalani rehabilitasi narkoba di sebuah rumah rehabilitasi di Sidoarjo. Kemudian langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/02/234224978/usai-konsumsi-sabu-pria-asal-gresik-perkosa-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke