Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Miras Ilegal, Dua Orang Saudara Sepupu di Malang Diamankan Polisi

Kompas.com - 25/03/2024, 15:43 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dua orang saudara sepupu, AW (46) dan FAW (36), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan Satreskoba Polres Malang, Sabtu (23/3/2024).

Keduanya tertangkap tangan memproduksi minuman keras (miras) ilegal di kediamannya di kawasan setempat.

Tampak, kedua pelaku melakukan aktivitas produksi miras di salah satu ruangan yang berada di belakang rumahnya.

Baca juga: 2.400 Kaleng Miras Ilegal asal Malaysia Diamankan di Pedalaman Lumbis

Di ruangan itu, terdapat berbagai macam alat pembuatan miras, mulai dari alat penyulingan, kompor gas, dan drum plastik yang digunakan untuk fermentasi.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dua orang bersaudara itu sudah lebih dari satu tahun memproduksi minuman keras.

"Jadi pekerjaan itu adalah pekerjaan warisan dari orang tuanya," ungkapnya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (25/3/2024).

Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 500 botol berukuran 1,5 liter, dengan harga Rp 50.000 per botol.

Artinya, dalam sebulan keduanya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Distribusi miras hasil produksinya rata-rata di Kabupaten Malang," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Baca juga: Penyelundupan Miras Ilegal Asal Malaysia Terungkap, Disembunyikan di Bawah Muatan Pikap

Polisi juga mengamankan ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar berisi arak siap edar.

"Produksi miras ilegal yang dilakukan oleh kedua orang ini merupakan yang terbesar di wilayah Kabupaten Malang," terang Aditya.

Aditya menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.

Sebab, di kawasan Desa Sumberejo sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta minum minuman keras pada malam hari.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” jelasnya.

Baca juga: Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal, Satpol PP Surabaya Bakal Gelar Operasi Besar-besaran

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliyar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com