KOMPAS.com – Dua orang saudara sepupu, AW (46) dan FAW (36), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan Satreskoba Polres Malang, Sabtu (23/3/2024).
Keduanya tertangkap tangan memproduksi minuman keras (miras) ilegal di kediamannya di kawasan setempat.
Tampak, kedua pelaku melakukan aktivitas produksi miras di salah satu ruangan yang berada di belakang rumahnya.
Baca juga: 2.400 Kaleng Miras Ilegal asal Malaysia Diamankan di Pedalaman Lumbis
Di ruangan itu, terdapat berbagai macam alat pembuatan miras, mulai dari alat penyulingan, kompor gas, dan drum plastik yang digunakan untuk fermentasi.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dua orang bersaudara itu sudah lebih dari satu tahun memproduksi minuman keras.
"Jadi pekerjaan itu adalah pekerjaan warisan dari orang tuanya," ungkapnya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (25/3/2024).
Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 500 botol berukuran 1,5 liter, dengan harga Rp 50.000 per botol.
Artinya, dalam sebulan keduanya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Distribusi miras hasil produksinya rata-rata di Kabupaten Malang," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Baca juga: Penyelundupan Miras Ilegal Asal Malaysia Terungkap, Disembunyikan di Bawah Muatan Pikap
Polisi juga mengamankan ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar berisi arak siap edar.
"Produksi miras ilegal yang dilakukan oleh kedua orang ini merupakan yang terbesar di wilayah Kabupaten Malang," terang Aditya.
Aditya menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat.
Sebab, di kawasan Desa Sumberejo sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta minum minuman keras pada malam hari.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” jelasnya.
Baca juga: Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal, Satpol PP Surabaya Bakal Gelar Operasi Besar-besaran
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliyar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.