SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Surabaya, Jawa Timur, menyegel sebuah tempat biliar yang berada di Kecamatan Wonocolo, Rabu (20/3/2024). Sebab, pihak pengelola tetap membuka meski dilarang ketika Ramadhan.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan tersebut berawal dari laporan kecamatan yang mengetahui tempat biliar itu masih buka.
"Kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut," kata Agnis usai melakukan penyegelan.
Baca juga: Dua Hari Awal Ramadhan, Tempat Hiburan di Semarang Wajib Tutup
Koordinasi dengan Disbudporapar tersebut dilakukan untuk memastikan apakah tempat biliar itu termasuk yang mendapatkan izin operasi selama bulan suci Ramadhan atau tidak.
“Setelah kami cek, ternyata tempat billiar ini tidak termasuk ke daftar tempat yang diperbolehkan beroperasi," jelasnya.
Diketahui, ada sembilan tempat biliar di Surabaya yang diperbolehkan buka saat Ramadhan, yakni, Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza, serta City Ball.
"Sembilan tempat billiar itu diizinkan tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga atas rekomendasi KONI, dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol," ujarnya.
Dengan demikian, salah satu lokasi bermain biliar di Wonocolo tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
"Sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara," ucapnya.
Agnis pun mengimbau agar semua pengelola tempat hiburan malam di Surabaya untuk menghormati Ramadhan, yakni dengan menutup sementara waktu hingga bulan suci ini selesai.
Baca juga: 3 Tempat Hiburan di Malam di Sumenep Dirazia di Hari Pertama Ramadhan
"Masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami (Satpol PP) jika menemukan tempat RHU (Rekreasi Hiburan Umum) yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti," ucapnya.
"Kemudian untuk pelaku usaha RHU yang lainya, diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.