SURABAYA, KOMPAS.com - Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, diminta tutup pukul 23.00, Selasa (13/2/2024) menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang digelar, Rabu (14/2/2024).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024, tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya.
Baca juga: Gibran Bakal Temui Prabowo pada Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, imbauan tutup lebih awal itu bertujuan untuk menjaga ketentraman jelang Pemilu.
"Imbauan itu untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan pertimbangan sisi keamanan dan ketentraman masyarakat," kata Maria, ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Ratusan Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Bakal Salurkan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024
"Jadi hanya untuk malam ini saja, karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Maria, forum komunikasi daerah (Forkopimda) Surabaya secara bersama-sama akan menggelar patroli, untuk memastikan RHU menaati peraturan itu nanti malam.
"Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan," jelasnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga telah melakukan pengecekan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut untuk memastikan kelancaran selama pemungutan suara.
"Tujuannya adalah Forkompinda ingin memastikan bahwa pada 14 Februari 2024 saat pemungutan suara di Kota Surabaya siap dilaksanakan dalam kondisi aman dan kondusif," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.