KEDIRI, KOMPAS.com- Dua petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri, Jawa Timur diterjunkan untuk mendampingi para tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur.
Pendampingan tersebut dilakukan lantaran dua dari empat tersangka masih di bawah umur.
Dua orang tersebut masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang mendapat penanganan khusus.
Baca juga: Polisi Limpahkan Perkara Penganiayaan Santri di Kediri ke Kejaksaan
Pendampingan tersebut diberikan pada tersangka AF (16), seorang santri asal Denpasar, Bali serta tersangka AK (14) asal Surabaya.
Salah satu pendamping Bapas Idha Wening Setiasih, mengatakan, telah melakukan pendampingan sejak awal mula kasus tersebut bergulir di kepolisian.
“Jadi menurut UU bahwa ketika ada anak yang punya permasalahan dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan dari balai pemasyarakatan, “ ujar Idha Wening Setiasih saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Baca juga: KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Santri yang Meninggal di Kediri
Keterlibatan Bapas tersebut, lanjut Idha, dilakukan dalam tiga tahapan. Yakni tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, serta post-ajudikasi.
“Saat ini masuk pra-ajudikasi sifatnya pendampingan. Nanti kalau sudah post ajudikasi selain pendampingan juga ada pengawasan karena ABH akan mulai reintegrasi sosial,” lanjutnya.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan ABH mendapatkan hak-haknya sebagaimana amanat perundang-undangan.
Dalam fase pra-ajudikasi ini piihaknya juga melakukan penelitian masyarakat (litmas) yang berkorelasi langsung terhadap lingkungan tempat tinggal maupun terhadap ABH yang bersangkutan.
Hasil litmas Bapas tersebut nantinya akan melahirkan rekomendasi, yang akan diajukan ke pengadilan sebagai bahan pertimbangan.
“Nantinya rekomendasi akan disampaikan ke jaksa dan hakim supaya pengadilan juga bisa ambil keputusan yang tepat bagi anak tersebut,” lanjut Idha.
Isi rekomendasi tersebut, menurutnya, juga tidak hanya berpijak pada sisi ABH pelaku tetapi juga pada sisi ABH korban.
Pihak korban juga diharapkan mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Tapi tanpa meninggalkan kepentingan yang terbaik juga bagi korban. Jadi tidak hanya anak pelaku saja yang kami pikirkan tapi keadilan dan kepastian hukum pihak korban juga kami pikirkan,” jelasnya.