Salin Artikel

Kasus Santri Tewas di Kediri, Bapas Pastikan Hak ABH

Pendampingan tersebut dilakukan lantaran dua dari empat tersangka masih di bawah umur.

Dua orang tersebut masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang mendapat penanganan khusus.

Pendampingan tersebut diberikan pada tersangka AF (16), seorang santri asal Denpasar, Bali serta tersangka AK (14) asal Surabaya.

Salah satu pendamping Bapas Idha Wening Setiasih, mengatakan, telah melakukan pendampingan sejak awal mula kasus tersebut bergulir di kepolisian.

“Jadi menurut UU bahwa ketika ada anak yang punya permasalahan dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan dari balai pemasyarakatan, “ ujar Idha Wening Setiasih saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Keterlibatan Bapas tersebut, lanjut Idha, dilakukan dalam tiga tahapan. Yakni tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, serta post-ajudikasi.

“Saat ini masuk pra-ajudikasi sifatnya pendampingan. Nanti kalau sudah post ajudikasi selain pendampingan juga ada pengawasan karena ABH akan mulai reintegrasi sosial,” lanjutnya.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan ABH mendapatkan hak-haknya sebagaimana amanat perundang-undangan.

Dalam fase pra-ajudikasi ini piihaknya juga melakukan penelitian masyarakat (litmas) yang berkorelasi langsung terhadap lingkungan tempat tinggal maupun terhadap ABH yang bersangkutan.

Hasil litmas Bapas tersebut nantinya akan melahirkan rekomendasi, yang akan diajukan ke pengadilan sebagai bahan pertimbangan.

“Nantinya rekomendasi akan disampaikan ke jaksa dan hakim supaya pengadilan juga bisa ambil keputusan yang tepat bagi anak tersebut,” lanjut Idha.

Isi rekomendasi tersebut, menurutnya, juga tidak hanya berpijak pada sisi ABH pelaku tetapi juga pada sisi ABH korban.

Pihak korban juga diharapkan mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Tapi tanpa meninggalkan kepentingan yang terbaik juga bagi korban. Jadi tidak hanya anak pelaku saja yang kami pikirkan tapi keadilan dan kepastian hukum pihak korban juga kami pikirkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya jika vonis pengadilan berupa pidana penjara, maka terpidana anak akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Blitar.

Di LPKA itu, dia menjelaskan, anak-anak tetap akan mendapatkan hak-haknya. Soal pendidikan misalnya, anak akan tetap bisa bersekolah bahkan lulus juga mendapatkan ijazah.

“Semua untuk yang terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia. Jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat dikeroyok oleh santri lain. Polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/04/185603878/kasus-santri-tewas-di-kediri-bapas-pastikan-hak-abh

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com