Salin Artikel

Kasus Santri Tewas di Kediri, Bapas Pastikan Hak ABH

Pendampingan tersebut dilakukan lantaran dua dari empat tersangka masih di bawah umur.

Dua orang tersebut masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang mendapat penanganan khusus.

Pendampingan tersebut diberikan pada tersangka AF (16), seorang santri asal Denpasar, Bali serta tersangka AK (14) asal Surabaya.

Salah satu pendamping Bapas Idha Wening Setiasih, mengatakan, telah melakukan pendampingan sejak awal mula kasus tersebut bergulir di kepolisian.

“Jadi menurut UU bahwa ketika ada anak yang punya permasalahan dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan dari balai pemasyarakatan, “ ujar Idha Wening Setiasih saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Keterlibatan Bapas tersebut, lanjut Idha, dilakukan dalam tiga tahapan. Yakni tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, serta post-ajudikasi.

“Saat ini masuk pra-ajudikasi sifatnya pendampingan. Nanti kalau sudah post ajudikasi selain pendampingan juga ada pengawasan karena ABH akan mulai reintegrasi sosial,” lanjutnya.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan ABH mendapatkan hak-haknya sebagaimana amanat perundang-undangan.

Dalam fase pra-ajudikasi ini piihaknya juga melakukan penelitian masyarakat (litmas) yang berkorelasi langsung terhadap lingkungan tempat tinggal maupun terhadap ABH yang bersangkutan.

Hasil litmas Bapas tersebut nantinya akan melahirkan rekomendasi, yang akan diajukan ke pengadilan sebagai bahan pertimbangan.

“Nantinya rekomendasi akan disampaikan ke jaksa dan hakim supaya pengadilan juga bisa ambil keputusan yang tepat bagi anak tersebut,” lanjut Idha.

Isi rekomendasi tersebut, menurutnya, juga tidak hanya berpijak pada sisi ABH pelaku tetapi juga pada sisi ABH korban.

Pihak korban juga diharapkan mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Tapi tanpa meninggalkan kepentingan yang terbaik juga bagi korban. Jadi tidak hanya anak pelaku saja yang kami pikirkan tapi keadilan dan kepastian hukum pihak korban juga kami pikirkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya jika vonis pengadilan berupa pidana penjara, maka terpidana anak akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Blitar.

Di LPKA itu, dia menjelaskan, anak-anak tetap akan mendapatkan hak-haknya. Soal pendidikan misalnya, anak akan tetap bisa bersekolah bahkan lulus juga mendapatkan ijazah.

“Semua untuk yang terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia. Jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat dikeroyok oleh santri lain. Polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/04/185603878/kasus-santri-tewas-di-kediri-bapas-pastikan-hak-abh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke