Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Santri Tewas di Kediri, Bapas Pastikan Hak ABH

Kompas.com, 4 Maret 2024, 18:56 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Dua petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri, Jawa Timur diterjunkan untuk mendampingi para tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur.

Pendampingan tersebut dilakukan lantaran dua dari empat tersangka masih di bawah umur.

Dua orang tersebut masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yang mendapat penanganan khusus.

Baca juga: Polisi Limpahkan Perkara Penganiayaan Santri di Kediri ke Kejaksaan

Pendampingan tersebut diberikan pada tersangka AF (16), seorang santri asal Denpasar, Bali serta tersangka AK (14) asal Surabaya.

Salah satu pendamping Bapas Idha Wening Setiasih, mengatakan, telah melakukan pendampingan sejak awal mula kasus tersebut bergulir di kepolisian.

“Jadi menurut UU bahwa ketika ada anak yang punya permasalahan dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan dari balai pemasyarakatan, “ ujar Idha Wening Setiasih saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Baca juga: KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Santri yang Meninggal di Kediri

Keterlibatan Bapas tersebut, lanjut Idha, dilakukan dalam tiga tahapan. Yakni tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, serta post-ajudikasi.

“Saat ini masuk pra-ajudikasi sifatnya pendampingan. Nanti kalau sudah post ajudikasi selain pendampingan juga ada pengawasan karena ABH akan mulai reintegrasi sosial,” lanjutnya.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan ABH mendapatkan hak-haknya sebagaimana amanat perundang-undangan.

Dalam fase pra-ajudikasi ini piihaknya juga melakukan penelitian masyarakat (litmas) yang berkorelasi langsung terhadap lingkungan tempat tinggal maupun terhadap ABH yang bersangkutan.

Hasil litmas Bapas tersebut nantinya akan melahirkan rekomendasi, yang akan diajukan ke pengadilan sebagai bahan pertimbangan.

“Nantinya rekomendasi akan disampaikan ke jaksa dan hakim supaya pengadilan juga bisa ambil keputusan yang tepat bagi anak tersebut,” lanjut Idha.

Isi rekomendasi tersebut, menurutnya, juga tidak hanya berpijak pada sisi ABH pelaku tetapi juga pada sisi ABH korban.

Pihak korban juga diharapkan mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Tapi tanpa meninggalkan kepentingan yang terbaik juga bagi korban. Jadi tidak hanya anak pelaku saja yang kami pikirkan tapi keadilan dan kepastian hukum pihak korban juga kami pikirkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, nantinya jika vonis pengadilan berupa pidana penjara, maka terpidana anak akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Blitar.

Baca juga: Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Polisi: Luka Korban di Separuh Badan Atas

Di LPKA itu, dia menjelaskan, anak-anak tetap akan mendapatkan hak-haknya. Soal pendidikan misalnya, anak akan tetap bisa bersekolah bahkan lulus juga mendapatkan ijazah.

“Semua untuk yang terbaik bagi anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia. Jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat dikeroyok oleh santri lain. Polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau