Dia menambahkan, nantinya jika vonis pengadilan berupa pidana penjara, maka terpidana anak akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Blitar.
Baca juga: Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Polisi: Luka Korban di Separuh Badan Atas
Di LPKA itu, dia menjelaskan, anak-anak tetap akan mendapatkan hak-haknya. Soal pendidikan misalnya, anak akan tetap bisa bersekolah bahkan lulus juga mendapatkan ijazah.
“Semua untuk yang terbaik bagi anak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia. Jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).
Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.
Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.
Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat dikeroyok oleh santri lain. Polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.