KOMPAS.com - Kasus perampokan truk bermuatan rokok senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Polisi menyampaikan, tiga orang telah ditangkap, sedangkan enam pelaku lainnya menjadi buronan.
Keenam buron sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, komplotan perampok itu beraksi dalam dua tim.
Salah satu tim bertugas mencegat, lalu merampok kendaraan incaran.
Baca juga: Perampokan Truk Muatan Rokok Rp 3,1 Miliar di Madiun, 3 Tersangka Ditangkap dan 6 Buron
Ketika beraksi pada Sabtu (24/2/2024) dini hari, salah satu tim eksekutor ada yang berpura-pura jadi polisi lalu lintas (polantas).
Peran tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SPR. Usai turun dari mobilnya, dia menanyai sopir truk soal surat-surat kendaraan.
“Jadi ini motif tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polantas, lalu menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut disertai pernyataan bahwa kendaraan truk boks tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Ridwan, Sabtu (2/3/2024).
Beberapa saat kemudian, tersangka lain, YSF, keluar mobil. Ia lantas menarik paksa sopir truk dan menyekapnya di mobil.
Baca juga: Tiga Perampok Truk Bermuatan Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar Ditangkap di Jawa Tengah
Di dalam mobil, pelaku melakban mata dan mulut korban. Pelaku juga memborgol dan melakban tangan sopir truk.
Tim eksekutor tersebut membawa truk boks dan mobilnya ke arah Jakarta. Di dekat Gerbang Tol Ciledug, Cirebon, Jawa Barat, pelaku membuang korban.
“Selanjutnya, WW yang tergabung dalam tim 2 dengan pelaku yang mengemudikan truk boks, membuat kesepakatan untuk menjual rokok yang ada di dalam truk boks tersebut," ucap Ridwan.
Baca juga: Truk Angkut Rokok Senilai Rp 1 Miliar Dirampok di Madiun, Pelaku Mengaku Aparat