MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap dan menetapkan tiga tersangka pelaku perampokan truk bermuatan rokok senilai Rp 3,1 miliar yang terjadi di ruas Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (24/2/2024).
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan lima orang sebagai buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran terlibat dalam perampokan truk bermuatan rokok asal Kabupaten Malang.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyatakan, ketiga pelaku yang sudah jadi tersangka ditangkap di Jawa Tengah pada Kamis (29/2/2024) malam. Ketiga tersangka itu yakni SPR, WW dan AE.
Baca juga: Dirampok di Madiun, Truk Muat Rokok Senilai Rp 1 M Ditemukan di Cirebon, Isinya Lenyap
“Untuk enam orang yang menjadi buron sudah kami tetapkan sebagai DPO yakni DN. UTG. YSF, AGS, WN dan EA,” kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
Mantan Kapolres Magetan ini menjelaskan, saat merampok truk bermuatan rokok, para pelaku membentuk dua tim. Tim pertama sebagai eksekutor dan tim kedua sebagai penjual barang hasil rampokan.
“Jadi perampokan itu direncanakan pada Minggu (18/2/2024). Para pelaku berkumpul di kos WW untuk merencanakan aksi pencuriannya. Pelaku terbagi ke dalam dua tim, tim 1 bertugas sebagai eksekutor dan tim 2 bertugas melakukan transaksi penjualan barang curian. Kemudian tim 1 dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver bergerak menuju Malang, Jawa Timur, untuk mencari target pencurian,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, pada Jumat (23/2/2024), tim 1 mendapatkan target yaitu kendaraan truk boks merek Isuzu Giga yang bermuatan rokok. Tak lama kemudian, UTG memberitahu WW yang tergabung dalam tim 2 bahwa tim 1 yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver telah membuntuti target.