Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Datangi Samsudin soal Konten Bertukar Istri, Disebut Hanya demi Naikkan "Subscriber"

Kompas.com, 28 Februari 2024, 12:43 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar AKBP Wiwid Adi Satria mengatakan bahwa konten video berisi pernyataan yang membolehkan para santri bertukar istri hanya merupakan cerita fiktif yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin untuk mencari sensasi.

“Video tersebut dibuat untuk menaikkan subscriber dari yang bersangkutan (Samsudin),” kata Wiwid saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Kemenag Tanggapi Video Pengajian yang Halalkan Gonta-ganti Pasangan

Video yang dimaksud adalah video yang diunggah di kanal “Mbah Den (Sariden)” pada platform YouTube berisi dialog antara ulama dengan sejumlah santri.

Dalam dialog tersebut, sang ulama dengan busana jubah mengatakan bahwa hubungan suami istri boleh dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, para santri juga boleh saling bertukar istri asal dilandasi prinsip suka sama suka.

Kanal “Mbah Den (Sariden)” dikelola oleh Samsudin yang dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana pada Kematian Warga Surabaya di Ponpes Samsudin Blitar

Didatangi polisi

Wiwid mengatakan bahwa polisi telah mendatangi Samsudin untuk meminta penjelasan terkait konten yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dianggap menyebarkan ajaran sesat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, kata dia, dialog antara ulama atau kyai dengan para santri itu tidak benar-benar terjadi dan hanya sebuah rekayasa cerita fiktif.

“Tadi malam sudah mendatangi yang bersangkutan dan dikatakan itu hanya untuk konten. Tidak benar terjadi, hanya fiktif,” ujarnya.

Dia juga mengungkap perihal lokasi pembuatan video.

“Dan pembuatan video tidak di Blitar, (tapi) di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Klarifikasi ke Gus Samsudin soal Pasien yang Meninggal di Pondok Nuswantoro di Blitar

Tak mengulangi

Wiwid mengatkan pihak kepolisian tidak dapat mengambil tindakan hukum terhadap Samsudin karena ternyata video tersebut hanya rekaan.

Di bagian akhir dari video, lanjutnya, Samsudin juga telah memberikan deskripsi dan disclaimer bahwa video hanya rekaan dan fiktif.

“Deskripsi ada di bagian bawah. Ada disclaimer. Jadi menurut saya ini ya agak culas sedikit gitu. Tapi ini sudah meresahkan,” ujarnya.

Wiwid menambahkan bahwa di hadapan pihak kepolisian, Samsudin telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan akan membuat video klarifikasi

Pondok Pesantren Nuswantoro pertama kali didirikan bernama Padepokan Nur Dzat Sejati.

Penggantian nama dilakukan beberapa tahun lalu buntut protes dari warga sekitar yang menuntut penutupan padepokan, termasuk praktik pengobatannya.

Protes tersebut dipicu oleh kedatangan YouTuber yang menyebut diri Pesulap Merah dan menantang Samsudin yang mengklaim memiliki kesaktian dan kemampuan menyembuhkan orang sakit.

Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau